Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Persidangan Ditunda 7-11 Oktober 2024, Hakim PN Sumber Kabupaten Cirebon Dukung Gerakan Cuti Massal

by Islahuddin
Rabu, 2 Oktober 2024
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Persidangan Ditunda 7-11 Oktober 2024, Hakim PN Sumber Kabupaten Cirebon Dukung Gerakan Cuti Massal

Jubir PN Sumber, Amirul Faqih, menjelaskan alasan dukungan terhadap Gerakan Cuti Massal para hakim se-Indonesia 7-11 Oktober nanti, Selasa, 1 Oktober 2024.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon mendukung gerakan cuti massal yang dilakukan seluruh hakim di Indonesia, dengan menunda persidangan dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024 nanti.

Juru bicara (jubir) PN Sumber, Dr Amirul Faqih SH MH, mengatakan, gerakan cuti massal tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap seruan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Menurut Amirul Faqih, gerakan cuti bersama tersebut berawal dari aspirasi para hakim di Indonesia terkait keadilan dan kesejahteraan para hakim.

Adapun gerakan cuti bersama yang dimaksud, ialah gerakan dalam bentuk pertemuan dengan mengambil cuti, karena cuti merupakan hak semua pekerja, termasuk aparat penegak hukum (APH).

“Ada aspirasi dari rekan-rekan hakim, berkumpul membuat satu gerakan solidaritas hakim se-Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan hakim. Di dalam gerakan itu pada kesimpulannya tanggal 7-11 Oktober mereka akan melakukan gerakan yakni, gerakan dalam bentuk bertemu, mereka cuti,” ujar Amirul Faqih Hamzah kepada Suara Cirebon, Selasa, 1 September 2024.

Terkait hal tersebut, lanjut Amirul, sikap hakim PN Sumber mendukung sepenuhnya gerakan solidaritas hakim Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan tersebut.

Dukungan tersebut diberikan, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan hakim yang selama 12 tahun tidak pernah ada kenaikan gaji dan tunjangan jabatan. Menurutnya, para hakim telah berjuang berbagai cara, mulai dari bentuk artikel hingga melakukan judicial review.

“Sudah berbagai cara dilakukan mulai dari menulis artikel, judicial review juga dilakukan. Namun belum juga ada kenaikan (tunjangan, red). Jangka waktunya sudah 12 tahun. Jadi pada dasarnya kami mendukung kegiatan itu,” kata Amirul.

Ia menjelaskan, bentuk dukungan yang diberikan para Hakim di PN Sumber ialah dengan meniadakan persidangan dari tanggal 7 sampai 11 Oktober nanti. Penundaan persidangan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan dari beberapa bentuk dukungan lainnya, lantaran para Hakim PN Sumber tidak ikut hadir dalam pertemuan para hakim se-Indonesia.

“Tapi ada beberapa hal (perkara, red) yang tetap disidangkan yaitu yang penahanannya tidak bisa diperpanjang atau habis, atau sidang yang ada jangka waktunya, persidangan gugatan sederhana yang sudah terlanjur ditetapkan dan harus dilaksanakan persidangan,” paparnya.

Selain itu, bentuk dukungan juga dilakukan dengan memberikan bantuan finansial kepada hakim yang hadir dalam agenda yang telah ditetapkan tersebut. Ia memastikan, persidangan sejumlah perkara di PN Sumber akan kembali berjalan normal pada tanggal 14 Oktober nanti.

Pihaknya berharap, perjuangan para hakim mendesak pemerintah untuk menaikkan tunjangan yang telah dilakukan selama 12 tahun itu bakal berakhir sesuai harapan melalui gerakan tersebut.

“Jadi mudah-mudahan dengan begini, pemerintah dalam hal ini yang mempunyai kebijakan bisa mengabulkan hak yang diberikan ke kami, segera direalisasikan,” harapnya.

Untuk diketahui, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012. Mereka tidak lagi menerima remunerasi. Saat ini, pemegang palu pengadilan itu hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonCutiGerakan Cuti MassalHakimKabupaten CirebonPengadilan NegeriPN Kabupaten CirebonSidangSumber

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version