SUARA CIREBON – Jumlah kelompok penyandang disabilitas mental yang berhak menjadi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon tahun 2024 mencapai 1.247 orang atau 0,07 persen dari total 1.744.235 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.
Penyandang disabilitas tersebut merupakan salah satu kelompok penyandang disabilitas yang mendapatkan hak yang sama dengan penyandang disabilitas lainnya dalam Pilkada 2024 ini.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan mengatakan, keterlibatan kelompok penyandang disabilitas dalam partisipasi pemilu tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13.
UU Nomor 8/2016 itu mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi politik dalam pemilu.
“Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas,” ujar Khairil Ridwan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dari jumlah total DPT sebanyak 1.744.235 orang, menurut Khairil, terdapat 1.247 atau 0,07 persen pemilih yang merupakan penyandang disabilitas mental. Kendati demikian, jumlah DPT penyandang disabilitas pada gelaran Pilkada 2024 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu.
“Data pemilih disabilitas mental pada Pilkada 2024 ini jumlahnya menurun dibandingkan dengan pemilu lalu yang jumlahnya 0,33 persen dari jumlah DPT,” paparnya.
Selain disabilitas mental, KPU juga merilis jumlah pemilih dari beberapa kelompok disabilitas lainnya, yakni disabilitas fisik, sensorik dan disabilitas intelektual. Dimana kelompok disabilitas sensorik sendiri terbagi tiga, yaitu sensorik netra sebanyak 873 orang, sensorik rungu 248 orang, dan sensorik wicara 700 orang.
Sedangkan kelompok disabilitas fisik terdapat 2.327 orang dan disabilitas intelektual sebanyak 422 orang. Nantinya, proses penyaluran hak pilih para penyandang disabilitas ini akan didampingi oleh pihak keluarga.
Ia berharap, para pemilih dari sejumlah kelompok penyandang disabilitas tersebut bisa turut berpartisipasi memberikan suaranya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Secara teknis soal bagaimana nanti cara memilihnya sudah diatur dan disampaikan kepada petugas TPS yang sudah kami tetapkan. Mereka juga akan didampingi pihak keluarga saat berada di dalam TPS,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.