SUARA CIREBON – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Cirebon serta calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat yang berkontestasi di Pilkada serentak 2024, banyak ditemukan berjejer di taman-taman milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Pantauan Suara Cirebon, sejumlah APK seperti baner dan baliho juga spanduk, ditemukan terpasang di Taman Weru, dan Taman Hutan Kota Sumber. Ditengarai, taman lainnya seperti Taman Palimanan, dan Taman Kedawung juga kondisinya sama.
Sejumlah baner bahkan ditempelkan di pohon Taman Hutan Kota Sumber dengan cara dipaku. Keberadaan APK paslon pilkada di taman yang menjadi ruang publik tersebut, tentu merusak estetika taman. Kondisi taman menjadi tidak lagi selayaknya taman sebagaimana lazimnya.
Selain itu, keberadaan baliho dan baner di taman-taman tersebut juga membahayakan masyarakat, terutama pengendara kendaraan bermotor. Terlebih, posisi taman yang berada di ruas jalan besar atau jalan pantura.
Sayang, sampai saat ini pihak yang berwenang belum menunjukkan tanda-tanda akan melakukan penertiban baliho dan baner di taman-taman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, Tarsidi, mengatakan, Kasat Pol PP sudah memberikan surat tugas ke Bidang Linmas Satpol PP. Surat tugas monitoring dan koordinasi itu sudah diberikan sejak tanggal 15 Oktober 2024 kemarin.
“Jauh-jauh hari Pak Kasat Pol PP sudah memberikan surat tugas ke Bidang Linmas,” ujar Tarsidi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Namun untuk penertiban baliho dan baner paslon cabup dan cagub, menurut Tarsidi, tidak serta merta menjadi kewenangan Satpol PP. Pasalnya, penertiban APK peserta Pemilu atau Pemilukada harus ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Karena terkait pemilu, jadi tidak serta merta menjadi kewenangan Satpol PP. Bahwa APK itu melanggar atau tidak, itu ranahnya Bawaslu,” kata Tarsidi.
Untuk diketahui, regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Selanjutnya, APK juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.
Hal ini dilakukan agar alat peraga kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.