SUARA CIREBON – Tak hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tarif retribusi pasar untuk para pedagang di pasar-pasar tradisional di Kota Cirebon juga naik 100 persen lebih.
Para pedagang di pasar tradisional di Kota Cirebon mengeluh. Mereka rata-rata mengaku keberatan dengan kenaikan tarif retribusi yang dinilai tidak proporsional.
Data yang diperoleh, Senin 11 November 2024, tarif retribusi untuk padagang di pasar tradisional di Kota Cirebon, kini ditetapkan Rp22 ribu untuk kios per hari.
Kemudian untuk los, tarifnya naik menjadi Rp9 ribu per hari. Terjadi kenaikan yang mencapai 100 persen dari retribusi sebelumnya.
Tarif retribusi sebelumnya, untuk kios Rp10 ribu per hari. Sedangkan untuk los Rp4 ribu per hari. Kenaikan retribusi tersebut setelah ada Peraturan Wali Kota Cirebon terbaru tahun 2024 ini.
“Ini kenaikan yang tidak proporsional. Mencapai 100 persen lebih. Pedagang jelas keberatan,” tutur Romy Arief Hidajat, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon.
APPSI telah menampung keluhan dan keberatan para pedagang pasar tradisional dengan kenaikan tarif retribusi yang mencapai 100 persen lebih.
“Kami sudah menyampaikan ke Dinas Pasar dan DPRD soal keluhan dan keberatan seluruh pedagang soal kenaikan retribusi pasar yang sangat tinggi itu,” tutur Romy.
Menurutnya, kenaikan retribusi yang mencapai 100 persen akan mematikan usaha para pedagang pasar tradisional.
“Ekonomi sekarang lagi sulit. Jualan tidak seperti dulu. Pembeli makin sepi. Ini malah diwajibkan bayar retribusi dengan kenaikan 100 persen lebih,” tutur Romy.
Romy menuturkan, sejak pandemi Covid 19, ekonomi di Kota Cirebon lumpuh. Terlihat dari jumlah pedagang yang menurun drastis.
“Jumlah pedagang di pasar tradisional sebelum Covid 19 itu mencapai 6000, kini di isaran 2.500 yang bertahan dengan kembang kempis. Malah kini retribusi dinaikan,” tuturnya.
Keluhan pedagang pasar tradisional Kota Cirebon juga telah disampaikan ke Komisi II DPRD setempat beberapa saat lalu.
Setelah menyampaikan keluhan, erumda Pasar Kota Cirebon belakangan memberikan kelonggaran dengan menyesuaikan kondisi pedagang sehingga tarif menjadi Rp10 ribu untuk kios dan Rp5 ribu untuk los.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah meminta agar Pemkot Cirebon memberi dispensasi kepada para pedagang soal tarif retribusi pasar.
“Jika perlu, bisa dikaji ulang soal kenaikan retribusi pasar. Kita lihat situasi yang sedang dihadapi para pedagang di pasar tradisional. Jangan sampai mereka terbebani retribusi sementara usahanya sedang kesulitan,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.