SUARA CIREBON – Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja melakukan demo atau aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor Bupati Cirebon, Kamis, 21 November 2024.
Dalam orasinya, buruh menuntut kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) hingga 20 persen pada 2025 nanti.
Pantauan Suara Cirebon, aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan. Para pengunjuk rasa terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang kantor Bupati. Kericuhan dipicu ketika massa mencoba menerobos barikade polisi dan berusaha masuk melalui pintu gerbang tersebut.
Beruntung, kericuhan tidak berlangsung lama karena koordinator aksi dengan menggunakan pengeras suara terus menerus meminta massa untuk menahan diri. Koordinator aksi juga menjelaskan akan adanya audiensi sejumlah perwakilan demonstran dengan pejabat Pemkab Cirebon saat itu juga.
Benar saja, sesaat setelah koordinator aksi berhasil meredam massa, sejumlah perwakilan pengunjuk rasa dipersilakan masuk untuk melakukan audiensi.
Ketua DPC SPN Cirebon, Acep Sobarudin mengatakan, aksi yang digelar oleh para serikat pekerja ini dalam rangka menyuarakan aspirasi para buruh untuk meminta kenaikan UMK di tahun 2025 mendatang.
“UMK tahun 2025 ini tidak lagi mengunakan PP 51, melainkan mengunakan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Acep.
Menurut Acep, sesuai kajian yang dilakukan oleh serikat pekerja, kenaikan UMK tahun 2025 di Kabupaten Cirebon yang ideal berada di kisaran 20 persen.
“Minimalnya di angka 15 persen hingga 20 persen, kalau di rupiahnya itu di angka Rp500.000,” terang Acep.
Jika pemerintah masih mengunakan PP 61 dan PP 51, Acep menyebut, bakal membuat sengsara para pekerja atau buruh di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, semua harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan, sehingga dibutuhkan penyesuaian upah.
“Bahkan kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon di bawah inflasi, sehingga upah untuk kaum buruh belum layak,” tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja. Dari pertemuan tersebut, Wahyu akan aspiratif dengan serikat pekerja di daerah terkait mekanisme penetapan UMK yang nantinya diberlakukan pada 2025.
“Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara kami dan perwakilan serikat pekerja hari ini,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, dalam pertemuan tersebut serikat pekerja menginginkan agar mekanisme penetapan UMK merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru sebagai landasan hukum.
Putusan MK tersebut, imbuh Wahyu, berkaitan dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pada intinya rekan-rekan serikat pekerja berharap agar regulasi pengupahan yang digunakan sesuai dengan keputusan MK,” paparnya.
Hingga saat ini, lanjut Wahyu, proses penetapan upah minimum masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima pada 20 November 2024, proses tersebut belum dapat diselesaikan karena masih dikaji lebih lanjut.
Wahyu menyampaikan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) sesuai regulasi, seharusnya dimulai pada 21 November, dan rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November.
“Tapi kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” terangnya.
Selain itu, sambung Wahyu, serikat pekerja juga belum menentukan angka spesifik kenaikan upah minimum. Karena masih fokus pada kepastian regulasi yang sesuai dengan keputusan MK tersebut.
“Yang terpenting bagi mereka adalah regulasinya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui dialog dengan serikat pekerja tersebut, imbuh Wahyu, nantinya kebijakan pengupahan yang diambil dapat mencerminkan keadilan serta mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Wahyu memastikan, Pemkab Cirebon bakal mengawal aspirasi dari serikat pekerja agar penetapan UMK khususnya, bisa sesuai dengan kondisi saat ini. Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, besaran UMK di Kabupaten Cirebon di angka Rp2.517.730.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.