SUARA CIREBON – Calon petahanan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) langsung ditetapkan sebaai tersangka setelah terkena Operasi Tangkap Tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu 23 November 2024.
Rohidin kini ditahan KPK di Jakarta bersama 7 orang lain, diantaranya ajudan, sekertaris daerah dan sejumlah pejabat setingkat kepala dinas di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bengkulu.
“Kami menetapkan RM sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi untuk pendanaan pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu di Pilkada Serentak 2024,” tutur Wakil Ketua KPK.Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Minggu 24 November 2024.
KPK menjelaskan, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024 lalu terhadap RM yang merupakan Cagub Bengkulu nomor 2 yang berpasangan dengan politisi wanita Meriani.
“Juli 2024 lalu, RM menyatakan membutuhkan dana untuk biaya pencalonan pilkada serentak 2024 ini kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu,” tutur Marwata.
Sekertaris Daerah Pemprov Bengkulu, Isnan Fajri mulai mengumpulkan para pejabat, setingkat kepala dinas maupun badan dan lembaga untuk memenuhi permintaan RM.
Sekda Isnan Fajri meminta agar para kepala dinas menyetor uang yang nantinya dihimpun untuk membiayai pencalonan RM yang merupakan politisi Partai Golkar sebagai Cagub Bengkulu.
“Sejumlah kepala dinas dan badan, kemudian menyetorkan sejumlah uang. Besarnya bervariasi,” tutur Marwata.
Dalam permintaan itu, RM melalui tangan-tangannya, melakukan penekanan dan pemerasan dengan ancaman jabatannya sebagai kepala dinas dan badan akan dicopot bila tidak menyerahkan uang.
Dari penyelidikan KPK, sejumlah pejabat terpaksa menyetorkan uang dengan besaran bervariasi untuk memenuhi permintaan RM.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Syafriandi menyetorkan uang Rp200 juta melalui ajudan Gubernur dengan alasan agar jabatannya tidak dicopot.
Berikutnya, Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Ia mengumpulkan dana dari sejumlah pos pengeluaran atau pembiayaan kantor tersebut, termasuk memotong tunjangan para pegawai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, tercatat menyerahkan uang cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar. Rohidin juga meminta agar honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dicairkan sebelum pemungutan suara.
Pejabat lain, Ferry Ernest Perera, Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Pemprov Bengkulu yang menyerahkan uang Rp1,4 miliar.
“Pemerasan degan ancaman copot jabatan berlangsung sejak Juli. Total uang hasil penyelidikan KPK mencapai Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan Singapura,” tutur Marwata.
Penyidik KPK menyita uang di empat lokasi berbeda. Masing-masing di mobil Saidirman, rumah Ferry Ernest Perera, di rumah Rohidin sendiri dan uang dalam jumlah besar, mencapai Rp6,5 miliar di mobil dan rumah ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.
“Mereka semua kami tahan dan dijadikan tersangka,” tutur Marwata.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.