SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada Minggu, 25 November 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta yang ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan penyidik mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024.
“Atas adanya mobilisasi terkait akan ikutnya yang bersangkutan pilkada pada bulan November dilakukan pencoblosan,” kata Alex.
pada Jumat, 22 November 2024, KPK memperoleh informasi bahwa terjadi penerimaan sejumlah uang melalui ajudan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Uang tersebut diduga ditujukan untuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penangkapan KPK ini menarik perhatian, sebab Rohidin tercatat sebagai Cagub Bengkulu yang kembali maju dalam Pilkada Seentak 2024 ini.
Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani untuk Cagub-Cawagub Bengkulu Periode 2024-2029.
Berikut profil Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu yang Tertangkap KPK.
Rohidin Mersyah adalah tokoh politik dari Partai Golkar yang menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
Sebelum menjadi gubernur, ia pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
Rohidin Mersyah Lahir di Bengkulu Selatan pada 9 Januari1970. Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan hewan, dengan gelar sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dan Magister atau S2 Manajemen Agribisnis IPB serta Doktor atau S3 Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan IPB.
Karier politiknya dimulai dari tingkat lokal hingga berhasil memimpin Provinsi Bengkulu.
Selain itu, Rohidin dikenal aktif dalam berbagai program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Rohidin pernah menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada tahun 2010-2015.
Kemudian pada Juni 2017 sampai dengan November 2018 untuk menggantikan Gubernur Ridwan Mukti yang juga tersangkut kasus di KPK.
Pada Pilkada Serentak 2024 ini, Rohidin maju bersama Meriani. Diusung koalisi partai besar Golkar, PAN, Gerindra, PKB, Demokrat dan PDIP.
Hanya beberapa hari sebelum pencoblosan, ia ditangkap KPK. Kini ia mendekam di penjara KPK di Jakarta. Rohidin mengikuti jejak pendahulunya, Ridwan Mukti yang juga tersangkut kasus korupsi yang ditangani KPK.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.