SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin dan Mersyah, dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 November 2024, lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Rohidin merupakan calon petahana Gubernur Bengkulu yang dalam Pilkada Serentak 2024 tahun ini. Politisi Golkar ini maju dalam Pilgub Bengkulu diusung koalisi PKB, Gerindra, PAN, PDIP dan Demokrat.
Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari sebelum pemilihan kepala daerah. Dalam OTT tersebut, dua orang lainnya, termasuk Rohidin ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga adanya praktik suap yang melibatkan dana besar di tingkat pemerintahan Bengkulu.
Selain Rohidin Mersyah, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Gubernur Bengkulu, Epriansyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
Rohidin Mersyah mengenakan rompi tahanan KPK, bersama dua tersangka lainnya. Tampak selesai menjalani pemeriksaan dan turun dari lantai atas gedung KPK sekitar pukul 22.27 WIB.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta yang ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan penyidik mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024.
“Atas adanya mobilisasi terkait akan ikutnya yang bersangkutan Pilkada Serentak 2024 pada bulan November dilakukan pencoblosan,” kata Alex.
Pada Jumat, 22 November 2024,KPK memperoleh informasi bahwa terjadi penerimaan sejumlah uang melalui ajudan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Uang tersebut diduga ditujukan untuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Sampai saat ini KPK sudah menangkap delapan orang terkait OTT yang dilakukan di Bengkulu. Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya tujuh orang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.