SUARA CIREBON – Sengketa tanah bengkok Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memanas. Hal itu dipicu tindakan pihak yang mengklaim telah membeli tanah bengkok tersebut (Dian) yang mendatangi lahan sengketa dengan tujuan memasang patok.
Upaya pemasangan patok di tanah bengkok yang berlokasi di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu itu langsung mendapat perlawanan masyarakat.
Masyarakat mencegah aksi pematokan yang dilakukan Dian lantaran hingga kini belum ada bukti nyata yang menyatakan tanah bengkok tersebut telah berpindah tangan secara sah.
Rekaman video berisi keribuatan antara Dian dengan masyarakat Setupatok yang mencegah aksi pemasangan patok di lahan bengkok Desa Setupatok berlokasi di Desa Banjarwangunan, itu beredar luas, Senin, 2 Desember 2024.
Dalam vidio tersebut, warga Setupatok tampak mempertanyakan kedatangan Dian selaku pihak yang mengklaim tanah seluas 3 hektare untuk memasang patok. Hal itu lantaran permasalahan sengketa tanah ini belum selesai.
Bahkan terlihat sejumlah perangkat Desa Setupatok maupun Banjarwangunan hingga aparat setempat hadir di lokasi tersebut.
Dalam perdebatan itu, Dian menyebut tanah tersebut sudah dibelinya bahkan sudah diputuskan pengadilan dan dimenangkan olehnya. Sehingga, dirinya mengklaim tidak perlu lagi dibuktikan siapa yang menjual tanah tersebut.
Sementara warga tetap mendesak Dian agar menghadirkan pihak yang menjual tanah tersebut, karena yakin tanah tersebut milik Desa Setupatok sehingga tidak bisa diperjualbelikan begitu saja.
“Begini saja bu, ini kan warga minta agar ibu menghadirkan pihak yang menjual tanah ini, karena ini merupakan tanah bengkok yang diberi oleh Bupati Suwendo untuk Desa Setupatok. Ini agar jelas dan terang kasusnya,” kata seorang warga dalam video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dian mengaku sebagai pemilik tanah dirinya telah dihalangi sehingga tidak bisa menerima.
“Saya akan membawa kasus ini ke Mapolresta Cirebon. Mari kita nanti buktikan di pengadilan,” kata Dian.
Warga pun langsung menjawab sepakat jika kasus itu diselesaikan secara hukum, sehingga meminta agar Doan menahan diri dan tidak buru-buru melakukan memasang patok.
“Kan dari tadi kita juga ibu menahan diri jangan main patok-patok saja, sampai persoalan tanah ini jelas,” kata warga lagi.
Sementara itu, saat Suara Cirebon mengonfirmasi masalah tanah bengkok tersebut kepada pihak Kuwu Setipatok, Johar melalui sambungan selulernya, yang bersangkutan tidak merespons, bahkan hingga berita ini ditulis.
Untuk diketahui, tanah bengkok yang saat ini tengah menjadi sengketa antara warga bernama Dian dan Pemerintah Desa Setupatok tersebut, merupakan pemberian Bupati Cirebon Suwendo pada tahun 1990 lalu. Sesuai persil desa, luas tanah bengkok yang lokasi di Desa Banjarwangunan tersebut sekitar 8,1 hektare.
Pemberian tanah bengkok oleh Bupati Suwendo tersebut, dikarenakan di tahun 1990-an Desa Setupatok tidak memiliki tanah bengkok. Riwayat tanah tersebut sebelum diberikan kepada Pemdes Setupatok awalnya merupakan milik Keraton Kanoman yang dihibahkan kepada Pemda Kabupaten Cirebon.
Untuk mencari titik temu terkait sengketa atas lahan tersebut, sempat dilakukan audensi di kantor Desa Setupatok, belum lama ini. Namun audensi berjalan alot dan belum menemukan jalan keluarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.