Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Warga Majalengka Terancam Pidana 5 Tahun Gegera Selewengkan Pupuk Bersubsidi

by Abdur Rakhman
Selasa, 3 Desember 2024
in Berita Utama, Majalengka
Reading Time: 2 mins read
A A
Warga Majalengka Terancam Pidana 5 Tahun Gegera Selewengkan Pupuk Bersubsidi

Foto: Ilustrasi/Dokumen/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Diduga menyelewengkan pupuk bersubsudi, warga Majalengka, DH (30) terancam hukuman pidana penjara 5 tahun.

Pria asal Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka tersebut ditangkap petugas Satreskrim Polres Majalengka karena  diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular menjelaskan, tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada para petani di wilayah Kecamatan Kertajati. Padahal, tersangka tidak terdaftar sebagai agen resmi pupuk bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya tersangka membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dari agen resmi menggunakan data orang lain yang berhak membeli pupuk bersubdi.

Selanjutnya pupuk tersebut dijual kembali pelaku dengan  harga yang lebih tinggi Rp 260.000 per kuintal. Harga tersebut  di atas harga eceran tertinggi (HET) yang hanya Rp225 ribu per kuintal.

‘’Tersangka menggunakan data petani untuk mengelabui agen resmi dalam membeli pupuk bersubsidi,’’ kata Tito kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Tito mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus itu lebih lanjut. Pihaknya juga mengamankan seluruh barang bukti dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya, tujuh kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea dan 1,3 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

‘’Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,’’ jelasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: MajalengkapidanaPupukPupuk BersubsidiPupuk di MajalengkaPupuk Subsidi di Majalengka

Abdur Rakhman

Berita Terkait

Berita Utama

Jalan Rusak di Cirebon, Kanci-Sindanglaut Penuh Lubang

by Baim
Rabu, 28 Januari 2026
Berita Utama

Gaduh Buntut Penonaktifan BPJS PBI, Puskesos Desak Pemkab Cirebon Prioritaskan UHC Istimewa

by Islahuddin
Rabu, 28 Januari 2026
Berita Utama

Normalisasi Sungai Sukalila Cirebon Dimulai, Tahap Awal Fokus Pengerukan Sedimentasi, Limbah Dibuang ke Kesenden

by Muhammad Surya
Selasa, 27 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Komisi I DPRD Kota Cirebon Undang Camat dan Lurah Bahas Bangli

Rabu, 28 Januari 2026

DPRD Kota Cirebon Minta Gedung Disnaker segera Direnovasi , Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem, Pembiayaan Bisa Gunakan Pos BTT

Rabu, 28 Januari 2026

Jalan Rusak di Cirebon, Kanci-Sindanglaut Penuh Lubang

Rabu, 28 Januari 2026

DKIS Kota Cirebon Serius Tata TIK, Perapihan Kabel Optik Ditarget Rampung sebelum Lebaran

Rabu, 28 Januari 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version