SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada baik terkait politik uang, pelanggaran administrasi yang tidak memenuhi syarat maupun bentuk pelanggaran pemilu lainnya.
“Sampai hari ini belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang ataupun pelanggaran lainnya, termasuk pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” ujar Joharudin, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Joharudin, sesuai ketentuan, pelanggaran administratif TSM harus dilaporkan pada hari pencoblosan. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.
“Kalaupun ada laporan terkait pelanggaran administrasi TSM, kami sudah diarahkan oleh Bawaslu Jawa Barat untuk tetap menerima dan menindaklanjutinya sebagai dugaan administrasi lainnya,” jelasnya.
Joharudin mengaku, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan berbagai upaya pencegahan secara maksimal, termasuk mengeluarkan lebih dari 60 surat imbauan kepada berbagai pihak serta melakukan sosialisasi terkait regulasi pemilu.
“Kami optimis bahwa minimnya laporan ini menunjukkan keberhasilan langkah-langkah pencegahan yang telah kami lakukan,” tutup Joharudin.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Cirebon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon (Pilwalkot) Tahun 2024 di Grage Hotel, Senin, 2 Desember 2024.
Dalam rekapitulasi Pilwalkot Cirebon, suara paslon nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida unggul di setiap kecamatan. Pasangan Effendi Edo-Siti Farida mendapatkan perolehan sebanyak 77.755 suara, unggul atas pasangan nomor urut 2, Eti Herawati-Suhendrik yang meraih 47.462 suara dan pasangan nomor urut 1, Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati yang memperoleh 29.303 suara.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, pihaknya menunggu laporan ada tidaknya paslon yang melayangkan gugatan.
“Di dalam aturan, gugatan paslon atau tim pemenangan ke Mahkamah Konstitusi itu maksimal tiga hari setelah rekapitulasi selesai dilaksanakan,” ujar Mardeko.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.