SUARA CIREBON – Saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Luthfi-Dia menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilbup Cirebon 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Cirebon memang diwarnai aksi walk out (WO) saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4 (Mohamad Luthfi-Dia Ramayana), Akhmad Fauzan, Kamis, 5 Desember 2024 dini hari.
Akhmad Fauzan menyatakan, pihaknya memilih walk out dan menolak hasil rapat pleno yang diselenggarakan KPU Kabupaten Cirebon tersebut.
Menurutnya, aksi WO dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena adanya dugaan pelanggaran selama proses Pilkada di Kabupaten Cirebon. Pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum melalui Bawaslu Kabupaten Cirebon.
“Pada pleno ini kami menyatakan menolak secara hasil, dan secara moral kita harus WO dan tidak menandatangani bertia acara. Yang kita persoalkan adalah prosesnya,” ujar Fauzan, sambil berjalan meninggalkan ruang rapat pleno.
Fauzan menyebut, banyak sekali kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Cirebon.
“Prosesnya banyak kecurangan yang harus dibuktikan di sidang Bawaslu nanti. Kalau prosesnya tidak jujur tentunya apa yang ditetapkan KPU ada indikasi tidak benar. Kami juga sudah menyampaikan keberatan kepada KPU yang memenangkan paslon 02,” tegasnya.
Ia menyebut, salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan pada Pilkada 2024 ini adalah upaya penggiringan massa kepada salah satu paslon yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).
“Yang pertama, ada dugaan paslon nomor 2 mengorganisir ASN secara struktur, mulai dari kepala dinas hingga camat, untuk menggiring kepala desa dan masyarakat memilih mereka,” kata Fauzan.
“Lalu ada daftar hadir yang diduga dipalsukan, termasuk nama orang yang sudah meninggal, bahkan tenaga migran di luar negeri,” imbuhnya.
Selain itu, menurut dia, ada juga bentuk pelanggaran lain yang dilakukan secara masif, sistematis dan terstruktur.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan KPU menghormati hak setiap peserta pemilihan. Jika ada yang keberatan, pihaknya, meminta agar disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Keberatan yang diajukan oleh saksi belum dilengkapi data pembanding yang valid,” ujar Esya.
Esya menegaskan, KPU Kabupaten Cirebon memberikan waktu maksimal 3×24 jam, bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi tersebut.
“Jika sampai ke Mahkamah Konstitusi, kami siap menghadapi segala konsekuensi. Kami juga berharap semua pihak dapat menghormati hasil rekapitulasi ini,” tandasnya.
Meski diwarnai dinamika, KPU Kabupaten Cirebon secara resmi mengukuhkan kemenangan paslon nomor urut 2, Imron Rosyadi-Agus Kurniawan, dengan perolehan 426.323 suara.
Perolehan suara terbanyak untuk posisi kedua ditempati paslon Mohamad Luthfi-Dia Ramayana yang meraih 297.531 suara, disusul paslon nomor urut 3 Wahyu Tjiptaningsih-Solichin yang mendapatkan 183.467 suara, dan posisi terakhir paslon nomor urut 1 Rahmat Hidayat-Imam Saputra dengan raihan 69.771 suara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.