SUARA CIREBON – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima laporan kasus pelecahan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, berinisial MJ.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor mengatakan, pihak korban, II (27) sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan. Ia memastikan, Komnas Perempuan akan melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual tersebut.
“Komnas perempuan akan memberikan rekomendasi ke beberapa pihak, seperti ke kepolisian, kejaksaan, ke hakim supaya proses berjalan seperti yang dimandatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Maria Ulfa Anshor di Sumber, Kamis, 12 Desember 2024.
Terlebih, dalam kasus ini pelaku pelecehan seksual adalah seseorang yang mempunyai kuasa karena merupakan anggota DPRD. Dalam beberapa kasus kekerasan seksual, posisi sosial korban selalu lebih rendah dari pelaku.
“Dalam konteks ini, pelakunya siapa pun, kategorinya tetap kekerasan seksual,” kata Maria.
Biasanya, lanjut Maria, korban kekerasan seksual banyak mendapat intimidasi, rekayasa, manipulasi, dan tipu daya yang tujuannya agar proses hukum tidak berlanjut. Karena itu, perlindungan terhadap korban harus terus dilakukan.
Maria menegaskan, dalam UU TPKS, korban mendapatkan perlindungan secara komprehensif karena banyak hak yang harus didapatkan oleh korban, di antaranya, hak mendapatkan layanan akses terhadap keadilan, hak mendapat perlindungan rumah aman, pendampingan hukum, pemulihan secara psikologis, pemulihan secara sosial, hak pemulihan nama baik dan lainnya.
“Rekonstruksi sosial juga harus dibangun kalau dia adalah korban, masyarakat harus memahami itu,” tegasnya.
Kendati demikian, ia menyarankan agar tetap mengikuti proses hukumnya hingga di tingkat pengadilan. Karena, pembuktian dari kasus tersebut adalah di pengadilan. Menurutnya, Komnas Perempuan akan terus memantau perjalanan kasus tersebut.
“Mari kita ikuti prosesnya di pengadilan yang bisa membuktikan, ikuti peradilannya,” paparnya.
Terkait terduga pelaku melaporkan balik korban atas tuduhan pencemaran nama baik, maria menyebut, hal itu sudah biasa terjadi. Namun, menurut dia, kepolisian harus memiliki empati yang tinggi agar kasus ini ditangani secara profesional.
“Karena dia merasa punya kuasa, punya posisi lapor balik pencemaran nama baik. Tidak apa-apa, polisi itu harus bertanggung jawab bahwa dia ini adalah pelaku jadi tidak bisa kemudian dimenangkan. Pencemaran nama baik boleh saja dia tidak terima, tetapi hukum yang bicara,” katanya.
Dalam penyidikan maupun penyelidikan, Maria menegaskan, kepolisian harus terus dikawal. Menurut Maria, Komnas Perempuan siap melakukan pengawalam kasus ini.
“Kita harus kawal kepolisian, jangan sampai polisi menganggap ini perkara biasa,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.