SUARA CIREBON – Polres Cirebon Kota melakukan pemusnahan 8.186 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil Operasi Pekat Lodaya 2024 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Jumat, 20 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti miras tersebut, dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2024 di halaman Balai Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Rano Hadiyanto mengatakan, pemusnahaan miras tersebut, merupakan upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (katibmas), khususnya jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Pemusnahan miras ini untuk mencegah peredaraan saat perayaan Natal dan tahun baru. Hal itu karena minuman keras dapat menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas,” kata Kapolres Rano Hadiyanto.
Sebanyak 8.186 botol miras dengan rincian 2.107 botol miras pabrikan, 6.079 botol miras tradisional, dan 4 jeriken miras jenis tuak itu, dimusnahkan dengan dilindas menggunakan setum.
Ia menegaskan, pemusnahan ribuan botol miras itu wujud keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman miras.
“Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan agar masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan tanpa gangguan,” tandasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut, proses hukumnya telah selesai dan kasus sudah diputus (vonis) oleh pengadilan.
Sementara, hasil operasi pekat di kawasan Pegambiran yang dilaksanakan belum lama ini, kasusnya masih berproses, sehingga pemusnahan barang bukti baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
“Kebetulan hasil operasi pekat kemarin baru putus minggu kemarin jadi belum bisa kita musnahkan sekarang, insyaallah pada agenda berikutnya kita musnahkan,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.