SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon tidak bisa memenuhi langsung permintaan para demonstran yang meminta kuwu Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun diberhentikan.
Hasil audiensi dengan perwakilan demonstran desa tersebut, disepakati akan dilakukan kajian dan koordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
Sekretaris DPMD, Moch Nurhiyana, mengatakan, proses pemberhentian kuwu harus menempuh mekanisme sesuai Perbub nomor 155 tahun 2020 terkait pemberhentian kuwu.
Karena itu, pihaknya akan melakukan kajian dan rapat terlebih dahulu dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Karena ada mekanisme sesuai Perbub nomor 155 tahun 2020 terkait pemberhentian kuwu,” ujar Iyan, sapaan akrabnya, Senin, 3 Februari 2025.
Iyan menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan memberhentikan kuwu secara sepihak. Sebab, manakala pemberhentian tidak dilakukan sesuai prosedur, pihaknya akan bisa digugat ke PTUN. “Kita tidak boleh asal-asalan, harus sesuai prosedur. Jangan sampai kita yang salahkan,” tegasnya.
Dari hasil audiensi tersebut, kata dia, masyarakat Jungjang Wetan sepakat untuk menunggu hasil kajian dan koordinasi DPMD dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon selama 14 hari kerja.
“Titik temunya dengan masyarakat disepakati menunggu kami bekerja terlebih dahulu, masa langsung pemecatan, nanti akan ada efek ke kami manakala tidak menempuh prosedur,” tukasnya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara kedinasan baik kepada kuwu maupun BPD untuk dimintai keterangan. Karena itu, pihaknya juga meminta adanya laporan resmi dari BPD setempat jika memang ada pelanggaran yang dilakukan kuwu Jungjang Wetan.
Nantinya, tim dari DPMD, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda akan mengkaji kebenaran dari laporan itu.
“Secara resmi harus ada laporan dari BPD, karena itu lembaga perwakilan dari masyarakat, kalau memang ada laporan-laporan dan larangan-larangan yang dilanggar oleh kuwu,” paparnya.
Sebelumnya, seratusan warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, Senin, 3 Februari 2025. Mereka meminta Pj Bupati Cirebon memberhentikan kuwu desa setempat dari jabatannya karena telah melanggar undang-undang tentang desa.
Koordinator aksi, Hartono, mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat Desa Jungjang Wetan lantaran permohonan pemberhentian kuwu yang disampaikan secara tertulis tidak direspon oleh Pemkab Cirebon.
“Aksi demo ini karena surat permohonan kami tanggal 14 Januari 2025 tidak direspon. Akhirnya kami mengadakan aksi demo meminta kuwu dipecat sesuai surat yang kami sampaikan,” ujar Hartono.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran undang-undang tentang desa yang dilakukan kuwu di antaranya terkait korupsi dana desa tahun 2022. Setelah dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilaporkan, kuwu akhirnya mengembalikan Rp 208 juta dari total dugaan dana desa yang dikorupsi sebanyak Rp 600 juta.
“Uang yang dikorupsi itu baru dikembalikan di 2024, itupun atas laporan kami pada Februari tahun 2023. Jika tidak laporkan, uangnya pasti hangus. Kuwu Jungjang Wetan juga terindikasi melakukan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024,” tegas Hartono.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.