SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Sanksi denda hingga hingga Rp500 ribu diterapkan, lantaran kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dinilai masih rendah.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, penerapan sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2022 tentang Penertiban Sampah Liar. Menurut Iwan, penerapan sanksi denda itu mendapat dukungan banyak pihak.
Menurut Iwan, di dalam Perda tersebut memuat sanksi bagi masyarakat atau pihak-pihak yang dinilai tidak tertib dalam pengelolaan sampah, sehingga harus dilakukan penertiban.
“Salah satu tahapan dari pelaksanaan penertiban itu adalah dengan adanya pengenaan denda,” ujar Iwan Ridwan Hardiawan, Jumat, 7 Februari 2025.
Namun menurut Iwan, di dalam Perda tersebut dijelaskan penerapan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran yang juga bertahap sampai sanksi berupa denda Rp500 ribu.
“Jadi, sanksinya bertahap, tidak langsung dengan penetapan sanksi denda,” terang Iwan.
Ia mengatakan, cukup banyak dorongan dari masyarakat agar DLH segera menerapkan pemberian sanksi tersebut. Dorongan tersebut bahkan diusulkan masyarakat kepada Pemkab Cirebon agar DLH langsung melakukan tindakan tegas berupa sanksi denda.
Dalam minggu ini, pihaknya bakal segera mematangkan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaan penertiban.
“Setelah Perbup jadi, baru kita akan bergerak pada tataran operasional. Nanti kita akan melibatkan Satpol PP untuk pelaksanaannya,” tegasnya.
Iwan meminta semua pihak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pengawasan perda tersebut. Ia menyebut, partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan karena DLH tidak mungkin bisa melakukan pengawasan sendiri selama 24 jam.
Jika melihat ada yang membuang sampah sembarangan, masyarakat harus berani mengingatkan atau melaporkan ke DLH.
“Tolong diingatkan bila melihat ada yang membuang sampah sembarangan, atau laporkan kepada kami,” terangnya.
Iwan pun menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam penerapan sanksi tersebut. Saat ini, peraturan turunan dari Perda tersebut masih harus ditunggu karena masih dalam proses.
“Kita tunggu turunan dari Perdanya agar kita bisa menerapkan sanksi sepenuhnya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.