SUARA CIREBON – Tingkat okupansi (keterisian/hunian kamar) hotel bintang empat di Kabupaten Cirebon pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan hunian hotel tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Tahun ini, penurunan tingkat hunian hotel diprediksi akan lebih parah. Salah satu faktor yang bakal memperparah adalah kebijakan pemerintah yang melarang penyelenggaraan acara seremonial di hotel.
Larangan tersebut, akan berdampak langsung pada tingkat hunian kamar, terutama dari sektor meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE) yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi hotel berbintang.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika menyampaikan, kebijakan tersebut dinilai bakal mempersempit ruang gerak industri perhotelan.
Sejumlah instansi yang biasanya mengadakan kegiatan di hotel, kata dia, akan mencari alternatif lain seperti gedung pertemuan milik pemerintah dan lainnya. Bahkan, pertemuan bisa saja dilakukan secara daring.
“Ini jelas berdampak pada tingkat okupansi,” kata Ida Kartika, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurut Ida, persaingan dengan penginapan non-hotel, seperti guest house dan apartemen sewa serta daya beli masyarakat yang masih lemah, juga menjadi tantangan tersendiri.
Dua hotel besar di Kabupaten Cirebon, yakni Hotel Aston dan Hotel Patra, mencatatkan penurunan jumlah tamu yang menginap dibandingkan tahun sebelumnya.
Data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon menyebut, Hotel Aston mencatat okupansi sebanyak 72.446 tamu sepanjang 2024. Angka tersebut mengalami penurunan secara drastis sebesar 33,04% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, surat edaran dari Kemendagri yang memperkuat Inores No. 1 tahun 2025 dan edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah diterima Pemkab Cirebon pada Selasa, 12 Februari 2025 kemarin.
Hilmy mengatakan, poin-poin dalam surat edaran Mendagri tersebut akan disusun dan dipelajari terlebih dahulu oleh BKAD dan Bappelitbangda. Namun Hilmy memastikan, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan alokasi anggaran, baik untuk perjalanan dinas atau hak-hak pimpinan kepala daerah.
“Termasuk bagaimana pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berada atau dilaksanakan di hotel, mana saja yang boleh, kegiatan seperti apa yang boleh, kegiatan apa yang tidak boleh,” ujar Hilmy.
Menurut Hilmy, BKAD juga akan mengkaji poin-poin yang bisa disesuaikan agar persentase efisiensi anggaran bisa sesuai dengan kemampuan Pemkab Cirebon. Sejauh informasi yang ia terima, efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sendiri mencapai 50 persen.
Sedangkan untuk efisiensi di tingkat pemerintah daerah sendiri, persentase efisiensinya berada di bawah angka 50 persen. Kendati demikian, efisiensi di tingkat pemerintah daerah juga harus konvergentif dengan pemerintah pusat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.