SUARA CIREBON – Puluhan warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, menggeruduk kantor balai desa setempat, menuntut Kuwu Jungjang Wetan, Jahuri, segera mengundurkan diri dari jabatannya, Senin, 21 April 2025.
Koordinator demo, Hartono dalam orasinya mengatakan, masyarakat Jungjang Wetan telah merasa jengah dengan sikap kuwu dan perangkat desa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Hartono menyebut, kuwu dan perangkat desa, diduga melakukan penyimpangan dana desa dan praktik pungutan liar (pingli) yang dirasa sangat merugikan masyarakat.Menurutnya, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan Kuwu Jahuri adalah dugaan pelanggaran korupsi dana desa (DD) tahun 2022 silam.
“Setelah dugaan tindak pidana korupsi itu dilaporkan, kuwu mengembalikan Rp208 juta dari total dana desa yang diduga dikorupsi sebanyak Rp600 juta,” kata Hartono dalam orasinya.
Uang tersebut, imbuh Hartono, baru dikembalikan oleh kuwu pada tahun 2024, setelah dilaporkan pada Februari 2024. Namun, menurutnya, ada indikasi kuwu berupaya melakukan penyelewengan dalam pengembalian dana tersebut.
Selain itu, Hartono menyebut, warga juga mengeluhkan adanya pungutan liar ketika melakukan pengurusan administrasi dan pelayanan publik. Termasuk, peniadaan hasil lelang tanah titisara tahun 2024 oleh kuwu, juga menjadi dasar tuntutan warga.
“Ketika paktaintegritas sudah dilanggar dan berulangkali melakukan kesalahan, jadi buat apa lagi masih menjabat? Toh masyarakat juga banyak yang sudah tidak percaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menilai bahwa BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, justru tidak bekerja dengan optimal.
BPD hanya diam terhadap adanya pelanggaran paktaintegritas yang dilakukan Pemdes sendiri. Bahkan, masyarakat sendiri yang justru menemukan adanya penyelewengan-penyelewengan tersebut.
Dalam aksi yang diwarnai hujan deras tersebut, sejumlah warga dan tokoh sempat melakukan mediasi dengan kuwu dan aparat desa setempat. Namun, mediasi tersebut, tidak memunculkan adanya kesepakatan yang berarti, selain harus adanya realisasi pengembalian dana desa secara transparan.
“Akan tetapi yang namanya perbuatan yang sudah melanggar hukum itu kan harus diproses, demi tegaknya keadilan di Indonesia. Jadi kami berharap proses hukumnya tetap berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kuwu Jungjang Wetan, Jahuri menyatakan, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur hukum, jika memang dianggap terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa dan hal lainnya.
“Kalaupun memang dalam pelayanan kami ada kekurangan, ya silakan ditegur. Kan di sini ada BPD, harusnya melalui BPD. Lalu juga soal LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu sudah beres. Sudah berita acara dan sudah disaksikan oleh BPD dan kecamatan,” ujar Jahuri.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.