SUARA CIREBON – Polres Cirebon Kota resmi menetapkan oknum mantan perawat Rumah Sakit (RS) Pertamina Klayan Cirebon, DS (31), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur, S (16).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, penetapan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kuningan itu, dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Dalam kasus tersebut, lanjut Kapolres, penyidik telah meminta keterangan 11 orang saksi.
“Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kapolres Eko menuturkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban sedang dirawat di RS tersebut, pada Desember 2024. Namun, kasus ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 5 Mei 2025.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menyentuh bagian perut hingga ke area sensitif korban. Bahkan sempat keluar dari kamar, lalu kembali masuk dan bertanya, ‘Kamu mau gak ini?’ sambil menunjukkan alat kelaminnya,” kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka memanfaatkan momen saat korban dalam kondisi sakit dan tidak berdaya di ruang rawat inap rumah sakit tersebut.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memasang alat infus dan memberikan nomor WhatsApp kepada korban.
Dari hasil visum, lajut Eko, ditemukan indikasi adanya tindakan pelecehan seksual, yakni disetubuhi. Hasil tersebut turut menguatkan keterangan korban dan bukti lain yang telah dikumpulkan.
Dari hasil pendalaman, lanjut dia, penyidik juga mengidentifikasi adanya dugaan kasus serupa yang pernah melibatkan tersangka, baik di rumah sakit yang sama maupun di rumah sakit lain di luar Cirebon.
“Dari hasil pemeriksaan, rupanya ada korban lain, yakni pada bulan Oktober 2024 saat ada peserta magang di rumah sakit itu dilecehkan oleh tersangka. Selain itu, di Kuningan juga sama,” katanya.
Dalam proses penyidikan, lanjut Eko Iskandar, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, notulen rapat rumah sakit, serta surat-surat perjanjian kerja sama dan laporan kronologis kejadian.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan beberapa pasal sekaligus tentang tindak pidana persetubuhan anak, tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum perawat yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Pertamina Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, DS (31) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja disabilitas, S (16) ketika tengah menjalani dirawat inap di RS tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur ini terungkap secara tidak sengaja, saat ibu korban NH (38), mengajak ngobrol anaknya untuk tidak pacaran dan hati-hati kepada laki-laki.
Saat itu, korban yang mengalami keterlambatan bicara langsung bercerita kepada ibunya bahwa ia pernah mengalami pelecehan saat di rumah sakit. Kepada sang ibu, S mengaku seorang dokter di rumah sakit pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri kepadanya.
Setelah mendengar cerita sang anak, NH pun mendatangi rumah sakit bersama korban dan meminta sang anak menunjukkan sosok terduga pelaku. Korban pun menunjuk DS yang ternyata merupakan perawat, bukan dokter sebagaimana dugaan sang anak.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.