SUARA CIREBON – Tim SAR gabungan kembali menghentikan sementara pencarian korban tertimbun longsor galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, padai hari keenam, Rabu, 4 Juni 2025 siang.
Keputusan tersebut terpaksa diambil, karena kondisi medan tidak stabil dan potensi longsor susulan semakin tinggi. Sehingga pada pukul 13.30 WIB, proses pencarian korban yang diduga masih tertimbun resmi dihentikan.
Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, selaku koordinator lapangan, mengatakan, keputusan penghentian pencarian korban diambil setelah melakukan asesmen bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM.
Letkol Yusron menjelaskan, hasil asesmen dan pemantauan menunjukkan adanya pergeseran tanah di lokasi longsor yang mencapai 4 meter dalam sehari. Menurutnya, total pergerakan jika dihitung sejak Senin, 2 Juni 2025 mencapai 9 meter.
Menurut Yusron, longsor susulan juga kembali terjadi di sektor kanan atau worksite B. Kondisi tersebut diperparah dengan ditemukannya aliran air dari patahan yang memicu ketidakstabilan tanah di sektor tengah atau worksite A.
Sebelum laporan resmi dari inspektur tambang diterima, imbuh Yusron, tim masih sempat melakukan pembersihan material, sehingga pencarian pun resmi dihentikan sementara.
Yusron menyebutkan, lokasi pencarian tersebut berada di zona merah, karena terlalu dekat dengan titik longsor dan berada di luar radius aman sejauh 350 meter.
“Zona tersebut sangat berbahaya. Kami tetap mengedepankan keselamatan tim. Ketinggian Gunung Kuda itu 219 meter, dan zona aman minimal harus satu setangah (1,5) kali lipat atau sekitar 350 meter dari titik longsor,” terang Yusron.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Dari pendekatan yang dilakukan, sebagian keluarga korban menyetujui penghentian sementara, namun ada juga yang berharap agar pencarian tetap diteruskan sampai seluruh korban ditemukan.
“Meskipun masa tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari, tapi evaluasi tetap kami lakukan setiap hari berdasarkan kondisi lapangan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian mengatakan, pergerakan tanah di lokasi pencarian Gunung Kuda dinilai sudah melebihi ambang batas normal, karena pergerakan mencapai 4 meter dalam waktu singkat. Padahal sesuai standar, lanjut Ade, batas toleransi pergeseran tanah adalah 3 cm dalam 30 menit.
“Ini membahayakan tim di lapangan, jadi pencarian harus dihentikan sementara,” kata Ade.
Menurut Ade, selama enam hari pencarian, tim gabungan telah mengevakuasi 21 jenazah dari lokasi longsor. Diperkirakan, masih ada empat korban lain yang tertimbun longsoran.
Ia memperkirakan, ketebalan material longsor di lokasi mencapai 5 hingga 10 meter. Sehingga, di hari ke enam pencarian ini belum ada tanda-tanda keberadaan jenazah di permukaan, seperti adanya bau yang menyengat.
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, operasi pencarian maksimal dilakukan selama tujuh hari. Kendati demikian, penghentian bisa dilakukan lebih awal apabila kondisi dinilai membahayakan.
Karena itu, tim akan melakukan evaluasi lanjutan, pada Kamis, 5 Juni 2025 hari ini. Jika hasil pemantauan kondisi dinyatakan aman, maka proses evakuasi akan dilanjutkan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.