SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon tengah fokus menata kawasan Panjunan dalam merealisasikan program Kotaku (Kota tanpa Kumuh), sehingga belum melakukan penertiban kawasan Sukalila Selatan yang menjadi bagian normalisasi Sungai Sukalila, meski awalnya ditargetkan bakal dilaksanakan mulai bulan Juni 2025.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, belum dilakukannya normalisasi Sungai Sukalila, karena jangka pembenahan sungai itu dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggaraung, sampai bulan Desember 2025 nanti.
“Normalisasi Sungai Sukalila termasuk bangunan di atas saluran Jalan Sukalila Selatan akan tetap kita lakukan, tetapi kita fokus penataan di wilayah Kotaku dulu, setelah itu baru kami serahkan kepada BBWS yang akan melakukan pembenahan Sungai Sukalila sampai bulan Desember ini,” kata Edo, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa, 10 Juni 2025.
Menurutnya, sebelum dilakukan normalisasi sungai dan diserahkan kepada BBWS, masih ada beberapa hal yang harus dibereskan terlebih dahulu oleh Pemkot Cirebon, salah satunya penataan pedagang di Jalan Sukalila Selatan.
Edo mengakui, penertiban pedagang yang berada di Jalan Sukalila Selatan bakal memunculkan persoalan sosial. Namun, ia memastikan, selama ini para pedagang di kawasan itu tidak mengantongi izin, sehingga tidak ditarik retribusi oleh Pemerintah Kota Cirebon
“Akan kita tertibkan, mereka (para pedagang) akan kami relokasi ke Pasar Pagi, kios-kiosnya sudah kami siapkan. Kalau meminta ganti, kita tidak ada hak memberikan ganti rugi karena kita tidak memberikan izi kepada mereka,” katanya.
Edo juga memastikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang, dan memberikan pemahaman bahwa selama ini mereka berdagang di tempat yang salah.
“Sudah salah mereka kalau menatap di situ, karena di atas sempadan sungai, kami terus melaju sosialisasi dan pendataan,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengaku, penertiban bangunan liar milik pedagang di sepanjang Jalan Sukalila Selatan, tidak sesuai rencana. Sebelumnya, lanjut Edi, Satpol PP Kota Cirebon memasang target bangunan liar di sepanjang Sungai Sukalila akan mulai dibongkar pada Juni 2025.
Edi juga mengakui, sampai saat ini belum ada sosialisasi yang disampaikan kepada para pedagang terkait tanggal penertiban di Kawasan itu. Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari Walikota Cirebon, Effendi Edo.
“Kami masih menunggu instruksi dari Bapak Walikota, untuk langkah selanjutnya,” kata Edi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.