SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya memberantas praktik premanisme, termasuk yang kerap terjadi di bidang ketenagakerjaan terutama saat proses rekrutmen di perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, pengawasan pada pola rekrutmen tenaga kerja dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon selaku Sekretaris Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Cirebon.
Selain itu, sosialiasi terkait pola penjaringan pekerja di perusahaan juga gencar dilakukan oleh Disnaker. Pasalnya, dalam pola penjaringan tersebut kerap terjadi tindakan transaksional yang dilakukan oleh oknum eksternal maupun internal perusahaan itu sendiri.
Menurut Novi, Bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara penyampaian informasi lowongan pekerjaan dan rekrutmen tenaga kerja dalam negeri pada perusahaan di Kabupaten Cirebon.
Di dalam SE tersebut, terdapat sembilan poin yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh perusahaan. Salah satu poinnya, lanjut Novi, dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, permohonan data pencari kerja dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker Kabupaten Cirebon.
“Artinya, setiap rekrutmen yang akan dilakukan oleh perusahaan akan melalui Disnaker terlebih dahulu sebagai pintu awal,” ujar Novi, Kamis, 19 Juni 2025.
Novi menjelaskan, SE tersebut juga mengatur tentang pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan, termasuk mengakomodir pencari kerja disabilitas. Sehingga, setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja, harus menyesuaikan dengan data pencari kerja yang dimiliki pihak desa dan Disnaker.
“Ini sebagai upaya dari berbagai cara yang dilakukan Pemkab Cirebon dalam mengentaskan pengangguran,” kata Novi.
Novi menegaskan, pola yang diberlakukan saat ini akan mengeliminasi praktik-praktik transaksional, yakni pekerja titipan oknum dengan berbayar. Karena, setiap orang yang akan mendaftar harus terlebih dahulu terdaftar dalam data pencari kerja.
“Skrining awal kami tentu disesuaikan dengan data pencari kerja untuk klasifikasi jenis lowongan pekerjaannya,” paparnya.
Kemudian, proses selanjutnya akan dilakukan oleh manajemen perusahaan, sehingga akan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
Kendati demikian, diakui Novi, masih dibutuhkan komitmen bersama oleh semua pihak guna menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Pemkab Cirebon telah berupaya mengeluarkan beberapa kebijakan guna menghilangkan tindakan negatif yang kerap terjadi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Bahkan, Pemerintah beserta aparat penegak hukum sudah membuat komitmen untuk pemberantasan premanisme yang harus disambut oleh perusahaan dan seluruh unsur yang terkait dalam rekrutmen tenaga kerja baik eksternal maupun internal.
“Tentunya harus disambut baik dengan menciptakan pola rekrutmen yang terbuka, bebas, objektif, adil dan setara tanpa diskriminasi,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.