SUARA CIREBON, SC- Pekerja transaksional yakni pekerja yang membayar sejumlah uang untuk bisa diterima bekerja di salah satu perusahaan, merupakan fenomena yang tidak baik untuk iklim investasi di Kabupaten Cirebon.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurut Novi, isu rekrutmen tenaga kerja, utamanya pekerja yang membayar dari mulai ratusan hingga jutaan rupiah untuk bisa bekerja di salah satu perusahaan, merupakan salah satu isu yang diketahui dari hasil kajian Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Cirebon.
“Pekerja yang berbayar dari mulai yang membayar sekian ratus ribu hingga jutaan rupiah, ini sebuah fenomena yang tidak baik untuk iklim pekerja di Kabupaten Cirebon,” ujar Novi Hendrianto.
Karena itu, menurut Novi, Bupati Cirebon pun memerintahkan Disnaker untuk menelaah perihal proses rekrutmen pekerja tersebut. Berdasarkan masukan dari berbagai unsur, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena berkaitan dengan rangkaian iklim investasi serta tidak berpihak kepada pekerja.
Dukungan dari sejumlah pihak agar Pemkab Cirebon bergerak pun mengalir, bahkan disepakati adanya upaya penertiban. Ia menjelaskan, kondisi yang terjadi di Kabupaten Cirebon ini bersamaan dengan momen Gubernur Jabar bersama Forkopimda Jabar membuat komitmen dengan membentuk Satgas Anti-Premanisme.
“Saya ingat, yang dipanggil pada bulan puasa waktu itu Pak Bupati, Ibu Kapolresta, Pak Dandim, Pak Kajari, Disnaker dan Disdik. Di situ ada komitmen bersama Gubernur dengan Pangdam, Kapolda, Kajati untuk rekrutmen pekerja, yang tergabung dalam Satgas Anti-Premanisme,” kata Novi.
Ia menambahkan, upaya penertiban tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan sharing dengan unsur Satgas Anti-Premanisme yakni pihak kepolisian hingga kejaksaan yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati mengenai lowongan pekerjaan dan rekrutmen pekerja.
Menurut Novi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 57 tentang Rekrutmen Pekerja, informasi lowongan pekerjaan maupun penempatan pekerja (buruh), harus disampaikan ke Disnaker.
Nantinya, Disnaker berkoordinasi dengan pihak kecamatan, pihak desa serta perusahaan untuk memfasilitasi tenaga kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan agar diprioritaskan menjadi pekerja di perusahaan dimaksud.
“Ini bukan berarti lowongan pekerjaan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon (secara luas, red) dibatasi, akan tetapi supaya ada kearifan lokal dan untuk menghindari permasalahan yang sering terjadi,” paparnya.
Langkah tersebut merupakan upaya untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Cirebon. Karena, bagaimana pun, ketenagakerjaan merupakan bagian dari investasi yang ada di Kabupaten Cirebon. Novi bertekad untuk memperbaiki rekrutmen transaksional tersebut agar tidak ada lagi rekrutmen semacam itu.
“Kita sudah pelajari selama tiga tahun, oknumnya ada di semua lini, mari kita perbaiki agar tidak ada lagi yang seperti itu lagi,” paparnya.
Sebaliknya, jika kondisi tersebut dibiarkan, maka iklim investasi akan terganggu serta menghambat peluang kesempatan kerja bagi yang memiliki kompetensi, bahkan terkalahkan oleh pekerja transaksional. Selain itu, juga berakibat pula terhadap adanya pengunduran diri pekerja dari perusahaan.
Untuk meningkatkan kompetensi pekerja, Disnaker terus berupaya menempa kompetensi pencari kerja melalui pola bursa kerja khusus (BKK) dan pelatihan-pelatihan lainnya dengan menggunakan anggaran APBD maupun APBN.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.