SUARA CIREBON – Bupati Cirebon menunjuk Kepala Inspektorat, Iyan Ediyana untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) yang kosong usai Hilmy Rivai masuk dalam gerbong rotasi pejabat eselon II yang digelar Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa kemarin.
Bupati juga telah mengusulkan Iyan Ediyana sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Cirebon ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hingga terpilihnya pejabat definitif hasil lelang jabatan (open bidding).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan, pengisian jabatan Sekda Kabupaten Cirebon mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
SE tersebut, menurut Ade, mengatur batas usia maksimal bagi pejabat dengan status Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama yang mendaftar sebagai calon sekda.
“Dalam SE tersebut diatur ketentuan pejabat yang bisa mendaftar calon sekda bukan hanya dari JPT eselon II, tapi bisa juga dari eselon III adminsitrator golongannya minimal 4B,” kata Ade Nugroho, Rabu, 16 Juli 2025.
Yang membedakan, lanjut Ade, syarat ketentuan batas usia maksimal pejabat eselon II dan eselon III administrator, ketika terpilih dan dilantik sebagai sekda.
“Kalau dari eselon II, umurnya maksimal 58 tahun pas dilantik. Sedangkan untuk eselon III selain golongannya minimal 4B, syarat lainnya umur maksimal 56 tahun,” ujar Ade.
Menurut Ade Nugroho, saat ini pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan open bidding tersebut. Pasalnya, BKPSDM Kabupaten Cirebon masih menunggu instruksi Bupati Cirebon untuk pembukaan seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Cirebon.
Ia menegaskan, BKPSDM siap menggelar seleksi tersebut kapan pun ketika sudah ada instruksi dari Bupati Cirebon.
“Kalau perintahnya besok, ya kita siap laksanakan. Tapi kan sampai sekarang kita belum dapat perintah itu,” tegasnya.
Ade menjelaskan, Pemkab Cirebon telah menunjuk Kepala Inspektorat, Iyan Ediyana sebagai Plt Sekda yang akan menjalankan tugasnya selama satu minggu. Setelah itu, posisi jabatan Sekda akan diisi oleh Pj yang saat ini telah diusulkan ke Pemprov Jabar.
Ia menyebut, Iyan Ediyana diproyeksikan mengisi posisi Pj Sekda selama dua sampai tiga bulan.
“Setelah pelantikan kemarin kan Plt sudah langsung ditunjuk. Kemudian nama Pj juga sudah diusulkan yaitu Pak Iyan Ediyana. Untuk jabatan Plt paling lambat seminggu, kalau Pj paling lama 2 sampai 3 bulan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Cirebon, H Imron melantik 16 pejabat eselon II hasil rotasi di Pendopo Bupati Jalan Kartini, Kota Cirebon, Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam rotasi tersebut, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai masuk masuk gerbong rotasi dan menduduki jabatan baru sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Bupati menunjuk Kepala Inspektorat, Iyan Ediyana sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan sekda definitif akan diisi oleh pejabat hasil open bidding.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.