SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun ini difokuskan untuk desa-desa yang ada di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Beber, Talun, Greged, Plered, dan Kecamatan Kedawung.
MoU tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari program yang telah berjalan sebelumnya, dan merupakan bagian dari tindak lanjut Program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, kerja sama ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Hari ini kita sudah melakukan MoU, yaitu antara kejaksaan dengan para kuwu di lima kecamatan,” ujar Wabup Agus Kurniawan, Jumat, 18 Juli 2025.
Menurut Wabup Agus, kerja sama ini memiliki tiga poin penting, yakni pendampingan dari kejaksaan kepada para kuwu, upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan, dan ketiga, memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
“Harapannya setelah MoU ini, para kuwu bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar, terutama dalam hal tertib administrasi dan realisasi kegiatan di desa,” kata Jigus, sapaan akrabnya.
Jigus juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP) di tingkat desa. Di mana, setiap desa perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran serta sumber dana yang diperoleh.
Ia menjelaskan, regulasi terkait KIP sendiri sudah ada. Sehingga desa-desa bisa memasang spanduk transparansi dengan menjelaskan pula sumber dana yang diperoleh. Selain dipublikasikan di balai desa, hal itu harus disampaikan juga saat sosialisasi atau kegiatan masyarakat.
“Kita sudah ada regulasi terkait itu. Di desa-desa juga sudah ada spanduk transparansi publik, itu supaya sumber dana yang diperoleh oleh tiap desa, yang tentu berbeda-beda, bisa dipahami masyarakat,” paparnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Kejari yang memberikan pendampingan kepada para kuwu.
“Kami selaku pemerintah daerah, berterima kasih banyak kepada kejaksaan yang sudah mendampingi para kuwu,” ucap Jigus.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk nyata kontribusi Kejari dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan taat hukum.
“Hari ini kita berkumpul kembali untuk kegiatan yang kedua kalinya untuk lima kecamatan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama khusus di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Yudhi.
Menurut Yudhi, kerja sama ini diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi pemerintah desa.
Ia mengatakan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.
“Program ini juga untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas rekan-rekan kita di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Yudhi.
Disinggung mengenai potensi pelanggaran, baik administratif maupun pidana, Yudhi menegaskan, Kejaksaan akan tetap menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.