SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya melakukan penataan lingkungan dengan menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas Pemkot Cirebon tanpa izin.
Salah satu lokasi yang akan ditertibkan adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten, Harjamukti, yang banyak berdiri bangunan liar yang terindikasi tidak memiliki izin.
Di area tersebut, lahan yang semestinya digunakan untuk pemakaman, kini terlihat seperti permukiman warga. Tidak sedikit bangunan liar yang berdiri di atas tanah TPU Kemlaten tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengaku akan mengambil Langkah tegas menertibkan bangunan liar yang banyak berdiri di TPU Kemlaten.
Wandi Sofyan, menyebutkan, dari hasil penelusuran, di TPU Kemlaten itu sedikitnya berdiri 60 bangunan liar yang diduga kuat tak memiliki izin.
“Kita akan lakukan penetiban bangunan liar di TPU Kemlaten. Soal ini kita sudah koordinasi dengan Bidang BMD BPKPD terkait aset TPU Kemlaten (luasan, sertifikat TPU Kemlaten),” kata Wandi Sofyan, Kamis, 31 Juli 2025.
Terkait rencana penertiban, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cirebon.
“Kita juga akan koordinasi dengan Satpol PP. Saat ini Satpol PP masih fokus penertiban kawasan Stadion Bima,” katanya.
Sebelum dilakukan penertiban, Wandi memastikan pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangli di sekitar TPU Kemlaten.
“Akan ada rapat koordinasi lintas sektor instansi terkait untuk persiapan penertiban dipimpin langsung bapak Wali Kota,” katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki DPRKP, sedikitnya terdapat 60 bangunan liar yang berdiri di TPU Kemlaten. Bangunan liar itu di dominasi rumah tinggal, warung/took, bengkel las dan lapak rongsok.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.