SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menangkap tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.
Kali ini, petugas menangkap dua tersangka di halaman sebuah ruko di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MRS (23) warga Kecamatan Pabedilan, dan MSP (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka diketahui menguasai ganja kering seberat 1 kilogram yang dibeli dari seorang pemasok berinisial S. Rencananya, barang haram tersebut akan mereka perjualbelikan kembali.
“Kedua tersangka ini diketahui membeli dan menguasai ganja kering yang dibeli dari pemasok berinisial S. Saat ini S masih dalam pencarian atau DPO,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu, 3 Agustus 2025.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 1 kilogram yang dibalut lakban coklat. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan para tersangka dalam transaksi narkoba.
Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.