SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan penertiban bangunan semi permanen di kawasan Stadion Bima yang dibangun pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin resmi. Penertiban tersebut untuk mengembalikan fungsi Stadion Bima sebagai kawasan olahraga.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan, bangunan yang ditertibkan tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha, karenanya Pemerintah Kota Cirebon tidak bisa melakukan relokasi.
“Mereka itu banyaknya tidak memiliki izin, dan Stadion Bima sesuai ketentuan bukan untuk tempat berjualan, karena peruntukannya untuk tempat berolahraga masyarakat,” kata Iing, Senin, 11 Agustus 2025.
Iing menegaskan, Pemerintah Kota Cirebon tidak akan merelokasi PKL Bima yang terkena penertiban tersebut.
“Kalau setiap ada intervensi penegakan perda, terus kami diminta untuk relokasi pasti jenuh,” katanya.
Menurut Iing, penertiban yang dilakukan, persoalannya bukan menyangkut relokasi PKL.
“Boleh saja usaha, tapi sesuai dengan peruntukannya, Stadion Bima kan buat olahraga, tidak diperuntukkan untuk tempat jualan,” tegasnya.
Satpol PP, imbuh Iing, akan terus melakukan penertiban secara bertahap. PKL yang belum membongkar lapak secara mandiri akan dibongkar petugas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.