SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pamer gaya hidup mewah atau flexing baik di lingkungan kerja, kehidupan sehari-hari maupun aktivitas di media sosial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/35/BKPSDM tentang Larangan Flexing atau Pamer Gaya Hidup Mewah bagi Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon tertanggal 10 September 2025.
Kebijakan larangan flexing tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 September 2025 yang sekaligus sebagai langkah menegakkan integritas dan kesederhanaan di tengah krisis kepercayaan publik kepada aparatur pemerintah.
Menurut Imron, pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik, terutama dalam menjaga empati sosial di tengah masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Bupati pun secara tegas melarang ASN dan pejabat untuk tidak memperlihatkan kemewahan yang justru melukai perasaan masyarakat. Terlebih, ASN dan pejabat ini digaji oleh rakyat.
“Kita harus hidup sederhana, baik di kantor maupun di tengah kehidupan bermasyarakat,” kata Imron, Kamis, 11 September 2025.
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut juga menekankan larangan flexing berlaku bagi anggota keluarga ASN dan pejabat. Hal ini untuk mencegah munculnya kesan pemerintah daerah hanya mementingkan diri sendiri dan jauh dari kehidupan rakyat kebanyakan.
“Sekarang semua harus menahan diri. Kita kan sering melihat di media sosial, bukan hanya pejabat yang pamer, tapi juga keluarganya,” ujarnya.
Ia menyampaikan, menjaga kesederhanaan bukan sekadar soal citra, tetapi juga bagian dari komitmen pelayanan publik. Saat ini masyarakat sedang sensitif terhadap perilaku pejabat, sehingga setiap tindakan yang menimbulkan kesan berlebihan dapat memicu ketidakpercayaan.
Selain larangan flexing, Bupati juga mengatur penyelenggaraan kegiatan seremonial kedinasan. Ia meminta agar acara-acara resmi pemerintah harus dilaksanakan secara sederhana, hemat, efektif, dan efisien.
Menurutnya, anggaran yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat, sehingga harus digunakan sebijak mungkin. Ia ingin anggaran tersebut lebih baik difokuskan untuk pelayanan publik, infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat lainnya yang benar-benar mendesak.
Bupati juga meminta agar pejabat tidak menjadikan kegiatan kedinasan sebagai ajang unjuk kemewahan. Prinsip efisiensi harus menjadi pedoman utama agar anggaran daerah tepat sasaran.
Imron mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan kesederhanaan sebagai pola hidup sehari-hari, tidak hanya di kantor, melainkan juga dalam interaksi sosial di masyarakat.
“Kalau pejabat menunjukkan kesederhanaan, masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintah,” tegasnya.
Imron mengaku memahami, setiap orang memiliki hak untuk menikmati hasil kerjanya. Namun menurutnya, pejabat publik tidak bisa disamakan dengan warga biasa karena ada tanggung jawab moral yang melekat pada jabatannya.
Kebijakan larangan flexing ini telah disampaikan secara resmi ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon. Ia berharap, semua pimpinan instansi bisa menindaklanjutinya melalui aturan internal agar bisa dijalankan hingga ke tingkat bawah.
“Saya minta setiap kepala OPD menegakkan larangan ini. Kalau ada pelanggaran, akan ada evaluasi dan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.