Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Cirebon Resmi Larang Pejabat Flexing

by Islahuddin
Jumat, 12 September 2025
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Keluarkan Surat Edaran, Bupati Cirebon Resmi Larang Pejabat Flexing

SE Bupati soal larangan flexing bagi ASN.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pamer gaya hidup mewah atau flexing baik di lingkungan kerja, kehidupan sehari-hari maupun aktivitas di media sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/35/BKPSDM tentang Larangan Flexing atau Pamer Gaya Hidup Mewah bagi Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon tertanggal 10 September 2025.

Kebijakan larangan flexing tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 September 2025 yang sekaligus sebagai langkah menegakkan integritas dan kesederhanaan di tengah krisis kepercayaan publik kepada aparatur pemerintah.

Menurut Imron, pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik, terutama dalam menjaga empati sosial di tengah masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Bupati pun secara tegas melarang ASN dan pejabat untuk tidak memperlihatkan kemewahan yang justru melukai perasaan masyarakat. Terlebih, ASN dan pejabat ini digaji oleh rakyat.

“Kita harus hidup sederhana, baik di kantor maupun di tengah kehidupan bermasyarakat,” kata Imron, Kamis, 11 September 2025.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut juga menekankan larangan flexing berlaku bagi anggota keluarga ASN dan pejabat. Hal ini untuk mencegah munculnya kesan pemerintah daerah hanya mementingkan diri sendiri dan jauh dari kehidupan rakyat kebanyakan.

“Sekarang semua harus menahan diri. Kita kan sering melihat di media sosial, bukan hanya pejabat yang pamer, tapi juga keluarganya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, menjaga kesederhanaan bukan sekadar soal citra, tetapi juga bagian dari komitmen pelayanan publik. Saat ini masyarakat sedang sensitif terhadap perilaku pejabat, sehingga setiap tindakan yang menimbulkan kesan berlebihan dapat memicu ketidakpercayaan.

Selain larangan flexing, Bupati juga mengatur penyelenggaraan kegiatan seremonial kedinasan. Ia meminta agar acara-acara resmi pemerintah harus dilaksanakan secara sederhana, hemat, efektif, dan efisien.

Menurutnya, anggaran yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat, sehingga harus digunakan sebijak mungkin. Ia ingin anggaran tersebut lebih baik difokuskan untuk pelayanan publik, infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat lainnya yang benar-benar mendesak.

Bupati juga meminta agar pejabat tidak menjadikan kegiatan kedinasan sebagai ajang unjuk kemewahan. Prinsip efisiensi harus menjadi pedoman utama agar anggaran daerah tepat sasaran.

Imron mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan kesederhanaan sebagai pola hidup sehari-hari, tidak hanya di kantor, melainkan juga dalam interaksi sosial di masyarakat.

“Kalau pejabat menunjukkan kesederhanaan, masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintah,” tegasnya.

Imron mengaku memahami, setiap orang memiliki hak untuk menikmati hasil kerjanya. Namun menurutnya, pejabat publik tidak bisa disamakan dengan warga biasa karena ada tanggung jawab moral yang melekat pada jabatannya.

Kebijakan larangan flexing ini telah disampaikan secara resmi ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon. Ia berharap, semua pimpinan instansi bisa menindaklanjutinya melalui aturan internal agar bisa dijalankan hingga ke tingkat bawah.

“Saya minta setiap kepala OPD menegakkan larangan ini. Kalau ada pelanggaran, akan ada evaluasi dan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” pungkasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Bupati CirebonCirebonFlexingKabupaten CirebonPejabatPemkab CirebonSurat Edaran

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version