SUARA CIREBON – Dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SD (40) dan DH (37) diamankan jajaran Polresta Cirebon. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 12 September 2025 lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga merupakan satu komplotan peredaran OKT dan beroperasi secara bersama-sama.
Kapolresta mengatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya, 105 butir Trihex, 82 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 145 ribu, sepeda motor, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Senin, 15 September 2025.
Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, jajaran Polresta Cirebon juga mengamankan pengedar OKT dan pemasoknya berinisial JS (28), dan MI (37) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 11 September 2025.
Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan pengedar OKT berinisial JS. Setelah dilakukan pemeriksaan, JS mengaku mendapatkan OKT dari MI yang langsung ditangkap tidak lama setelah meringkus JS.
Dari tangan JS, petugas menyita barang bukti berupa 88 butir Trihex, 88 butir Tramadol, uang tunai Rp 210 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan handphone. Sedangkan barang bukti yang disita dari MI diantaranya 265 butir Tramadol, 158 butir Trihex, uang tunai Rp 350 ribu, dan handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.