SUARA CIREBON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Kamis, 18 September 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Nashrudin Azis dilakukan untuk lebih dalam mengenai dugaan peran Wali Kota Cirebon dua periode tersebut, dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar lebih.
Selain Azis, lanjut Slamet, penyidik juga memeriksa seorang tersangka lain, AS dalam perannya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tersebut.
“Berdasarkan data pemanggilan teman-teman di Pidsus hari ini (kemarin, red), kita memanggil keterangan tersangka atas nama NA dan kemudian AS. AS merupakan salah satu pihak konsultan perencanaan pengawas,” ujar Slamet, saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ditanya peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon itu, Slamet menyatakan, saat ini penyelidikan masih berjalan, sehingga hal itu bisa saja terjadi.
“Saat ini penyidikan masih berproses. Yang jelas, ketika nanti hasil penyidikan menemukan alat bukti atau alat dukung lain terhadap pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara pidana, maka bisa saja ditetapkan tersangka baru,” ucapnya.
Ia menegaskan, tim penyidik kini fokus pada proses pemberkasan tujuh tersangka yang telah ditetapkan, agar segera dilimpahkan ke persidangan.
“Kami terus berusaha maksimal menggali, mendalami semua pihak yang diduga terlibat terkait pembangunan gedung setda tersebut,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman, membenarkan adanya pemeriksaan kliennya oleh penyidik kejaksaan.
“Benar, saya mendampingi beliau. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Furqon.
Selain Azis, Furqon menyebut ada satu orang berinisial AS, selaku pengawas proyek, yang turut diperiksa penyidik Kejari. Ia memastikan tidak ada anggota DPRD Kota Cirebon yang diperiksa dalam kesempatan ini.
Namun, Furqon sepakat jika para tersangka membuka kasus itu secara tuntas, sebagaimana dinyatakan salah satu kuasa hukum tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Saya sih sangat setuju kalau ada yang mau buka-bukaan dalam kasus ini. Dengan buka-bukaan biar ketahuan siapa malingnya,” kata Furqon.
Terkait kemungkinan Azis membuka fakta-fakta baru yang dapat memunculkan tersangka baru dalam kasus tersebut, Furqon mengatakan, kuncinya ada di pihak penyidik.
“Hal itu sangat bergantung pada bagaimana penyidik mengajukan pertanyaan dalam pemeriksaan. Prinsipnya kami terbuka,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, enam tersangka lain juga telah menjalani pemeriksaan ulang. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, dalam konferensi pers, Senin, 8 September 2025 sore.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Muhamad Hamdan.
Handan menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 lalu tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp26,5 miliar, akibat dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.