SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon menyoroti fakta 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah beroperasi, namun belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf mengatakan, setiap program dari Pemerintah Pusat dipastikan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP). Terkait program MBG, lanjut Yusuf, salah satu SOP adalah pengelola SPPG Dapur MBG harus memiliki SLHS.
“Program pemerintah itu kan semua ada SOP-nya. Kalau ingin aman, ya mohon kepada semua yang ditunjuk untuk mengelola SPPG harus mengikuti sesuai dengan SOP,” kata Yusuf, Senin, 6 Oktober 2025.
Yusuf menegaskan, SOP yang menjadi acuan harus dijalankan oleh pengelola SPPG sebagai kepanjangan pemerintah pusat yang berada di daerah.
“SOP yang sudah ditetapkan itu, dan menjadi acuan pengelola SPPG harus dijalankan jangan sampai ada yang terlewat apalagi dilanggar,” katanya.
Terkait, adanya pencemaran limbah SPPG Dapur MBG di RW 12 Larangan, Harjamukti, pada beberapa hari lalu, politisi PKS itu menyoroti Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki SPPG bersangkutan.
“Masalah IPAL juga penting, limbahnya mau dibuang kemana harus jelas. Jangan sampai kemudian ingin melayani masyarakat, tapi hasilnya tidak baik,” katanya.
Seperti diketahui, warga RW 12 Karya Bhakti, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu.
Ketua RW 12 Karya Bhakti Kelurahan Larangan, Nazar, mengatakan, keluhan telah dikemukakan warga ke pihak Yayasan Pesarean Buyut Kilayaman atau yang dikenal sebagai Dapur SPPG Rajawali Harjamukti.
Menurut Nazar, pencemaran terjadi lantaran dapur SPPG yang mengolah Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, diduga membuang limbahnya langsung ke drainase.
“Warga mengeluhkan bau tak sedap yang tercium dari drainase (selokan) yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG. Awalnya hanya di sekitar SPPG tapi lama-lama menyebar lebih luas,” kata Nazar, Sabtu, 27 September 2025.
Menurut Nazar, pihaknya bersama warga sebenarnya telah menyampaikan keluhan secara langsung sejak hari kedua beroperasinya SPPG Harjamukti pada Agustus 2025. Namun, bukannya melakukan perbaikan, pembuangan limbah ke drainase justru terjadi semakin parah. Imbasnya, dalam kurun waktu dua minggu, bau tak sedap menyebar hingga ke RT 01 dan RT 05.
“Awalnya hanya warga RT 04 dan RT 06 yang komplain. Saya sempat memanggil pihak yayasan. Mereka mengakui ada limbah keluar dan sempat menangani, tapi dua minggu kemudian bau kembali muncul bahkan makin menyebar,” ungkap Nazar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.