SUARA CIREBON – Penyidik Polresta Cirebon menetapkan oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial W (58), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, W diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya di beberapa lokasi berbeda, dengan jumlah korban lebih dari lima orang. Kasus ini, lanjut Kapolresta, mulai terkuak setelah peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025.
“Modus operandi tersangka adalah meraba bagian sensitif korban. Hal itu dilakukan tersangka di sekolah,” kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Sumarni, tersangka juga menggunakan modus lain dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan alasan meminta bantuan mengambilkan peralatan olahraga.
“Dengan dalih mengambil peralatan olahraga dan hadiah perlombaan 17 Agustus, tersangka meraba bagian tubuh sensitif korban di rumahnya,” ujar Kapolresta.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh W, kini korban merasa tidak nyaman apabila bertemu dengan tersangka dan merasa trauma.
”Akibatnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” katanya.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju batik lengan panjang, satu buah rok panjang, serta hasil pemeriksaan visum yang berkaitan dengan korban.
“Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Kapolresta menegaskan pihaknya terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memastikan hak korban, terutama untuk pemulihan psikologis mereka.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban,” tandasnya.
Saat dihadirkan, tersangka W menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan bejat yang telah dilakukan. Ia mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran dorongan hawa nafsu.
“Saya khilaf terus saya juga nyesel banget, karena nafsu bener-bener saya khilaf,” ucap W.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.