SUARA CIREBON – Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, RAP (18).
Remaja asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu itu ditangkap petugas pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO pada Sabtu, 27 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Diketahui, pemilik sepeda motor tersebut adalah warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Laelatul Azizah.
Kapolres Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kemudian menangkap pelaku pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Sumarni, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban dengan menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelaku RAP beraksi tidak sendirian, tersangka menjalankan aksinya bersama pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor, yakni mengambil sepeda motor korban dan saat ini masih DPO. Sementara RAP sendiri berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti dari belakang kendaraan hasil curian yang dibawa sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain.
“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK milik korban, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” terangnya.
Sumarni menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat.
“Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. Ia mengingatkan agar masyarakat agar tidak lalai termasuk meninggalkan kunci menempel di kendaraan.
“Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.