SUARA CIREBON – Pemuda asal Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, HLS (24) ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon.
Ia harus menjalani pemeriksaan intensif usai diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pemuda tersebut diamankan karena diduga menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Dari penangkapan pemuda tersebut, jajaran Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan HLS. Barang bukti yang diamankan di antaranya, Tramadol sebanyak 90 butir, Trihex sebanyak 291 butir, uang tunai yang diduga hasil penjualan OKT sebanyak Rp80 ribu, handphone, sepeda motor dan lainnya.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Sumarni, Selasa, 14 Oktober 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat HLS dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumarni menegaskan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima, pasti akan ditindaklanjuti secepatnya,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.