SUARA CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Aula Bapenda setempat, Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebelumnya, Bapenda telah melaksanakan rapat asistensi penyusunan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi dengan Kemendagri, Kementerian Hukum dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, mengatakan, rapat kali ini merupakan finalisasi dan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI dan praevaluasi Kemendagri serta Kementerian Hukum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hasil evaluasi dituangkan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan juga praevaluasi dari Kemendagri,” ujar Hendra Nirmala.
Hendra berharap, Raperda ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan bersama DPRD, dan disepakati dalam waktu yang ditentukan. Hal itu, demi mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.
Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Trisna Akhmad, selaku Kasubdit Wilayah II pada Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang telah hadir secara virtual.
Apresiasi dan ucapan yang sama juga disampaikan kepada Rizki Widiasmoro, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang hadir secara langsung, dan telah mendampingi Kabupaten Cirebon dalam penyusunan Rancangan Perda Perubahan hasil evaluasi.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD beserta jajaran yang hadir, atas seluruh masukan yang diberikan. Evaluasi, masukan dan saran ini menjadi tugas kami untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Cirebon ke depan,” tandasnya.
Kasubdit Wilayah II pada Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Trisna Akhmad, menyampaikan, evaluasi ini menekankan perlunya penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, evaluasi ini penting untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum, regulasi yang lebih tinggi, serta aspek teknis operasional. Perubahan peraturan ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip otonomi daerah (otda) yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkab Cirebon diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat hasil evaluasi dari Kemendagri diterima. Artinya, perubahan Perda tersebut harus sudah diundangkan paling lambat 15 hari setelah surat hasil evaluasi dari Kemendagri terbit.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan, evaluasi ini menyoroti sejumlah hal, antara lain redaksional pasal yang perlu disempurnakan, adanya pengaturan bersifat teknis, serta penempatan jenis retribusi pada lampiran yang perlu disesuaikan.
Erus pun menyerukan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pembentukan Perda dapat dipercepat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika tidak dilaksanakan, maka Mendagri dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan, yang tentu akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di Kabupaten Cirebon,” tegas Erus.
Erus menambahkan, isi Raperda telah disesuaikan dengan data yang dimiliki, termasuk kisaran tarif, penyempurnaan setiap pasal-pasal guna menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk memperkuat sistem pajak dan retribusi dengan tujuan peningkatan PAD, efisiensi, serta keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dari hasil rapat tersebut, kepala perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi menyepakati untuk diusulkan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.