SUARA CIREBON – Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dalam peluncuran yang digelar di aula Nyi Mas Gandasari Setda setempat, Kamis, 6 November 2025.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, H Abu Rokhmad, menyampaikan, program Kota Wakaf ini sebagai upaya menjalankan ajaran agama di mana zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW.
Selain melaksanakan Undang-undang, program ini juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, salah satunya adalah untuk menekan kemiskinan ekstrem dan menanggulangi kemiskinan.
Ia menyampaikan, salah satu hal yang didorong secara optimal adalah pengumpulan dana zakat dan wakaf yang digunakan dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat, sehingga kesejahteraan semakin meningkat.
“Kalau kesejahteraan meningkat maka otomatis angka kemiskinan turun. Ini usaha kita untuk membuat zakat lebih produktif dan wakaf juga jadi lebih produktif, bukan semata-mata untuk kebutuhan konsumtif saja,” ujar Abu Rokhmad.
Menurut Rokhmad, pemberdayaan zakat dan wakaf untuk kesejahteraan umat tidak bisa dilakukan sendiri. Melainkan harus dilakukan secara gotong royong bersama Pemda, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, Badan Wakaf dan masyarakat secara umum.
Kolaborasi ini diyakini dapat membentuk ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berbasis zakat dan wakaf. Ia mencontohkan, wakaf berupa aset tanah harus diusahakan sedemikian rupa agar bisa memberikan nilai positif bagi masyarakat secara ekonomi.
Begitu juga dengan zakat, Baznas akan ikut membantu membentuk ekosistem agar pemberdayaan masyarakat bisa berjalan.
“Misal ada mustahik jualan kuliner, maka masyarakat yang lain harus membeli atau belanja produk-produk yang dihasilkan oleh mustahik itu,” jelasnya.
Di kesempatan itu, Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, peluncuran program tersebut menandai dimulainya sebuah gerakan perubahan dan gerakan pembangunan kemandirian umat melalui semangat wakaf.
Menurut Imron, wakaf bukan hanya soal ibadah, tapi juga tentang warisan peradaban dalam upaya menyiapkan masa depan yang lebih sejahtera untuk generasi selanjutnya.
“Setiap niat baik yang kecil, setiap rupiah yang kita sisihkan, bisa menjadi sumber kebermanfaatan tanpa batas waktu,” ujar Bupati Imron.
Bupati mengaku bangga dengan program ini, karena Kota Wakaf lahir bukan dari ide besar yang hanya tertulis di kertas, tapi dari semangat gotong royong serta dari niat tulus banyak pihak, seperti ulama, pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat.
“Ini bukti bahwa ketika niat baik bertemu kolaborasi, maka lahirlah kekuatan besar,”‘ kata Imron.
Menurutnya, program ini sekaligus menegaskan bahwa kemandirian ekonomi umat bisa dibangun dari dalam, yakni dari masjid, pesantren, tanah yang diwakafkan, hingga dari uang yang ditabung sedikit demi sedikit.
“Bayangkan, sebuah pesantren bisa mandiri dari hasil pengelolaan wakaf, anak yatim bisa sekolah karena dana wakaf, UMKM bisa tumbuh karena dukungan wakaf produktif. Ini bukan mimpi, ini sedang kita mulai hari ini, dari kota kita tercinta,” ucapnya.
Dirinya mengajak semua pihak untuk tidak berhenti di kegiatan seremoni ini saja. Tapi harus menghidupkan semangat dan menjaga komitmen bersama. Imron memastikan, Kota Wakaf ini benar-benar menjadi ikon kebaikan dan kemandirian umat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang mewujudkan program ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya., seluas manfaat yang dihadirkan oleh wakaf,” tandasnya.
Sementara Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, H Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, penetapan Kabupaten Cirebon sebagai Kota Wakaf telah melalui proses seleksi. Salah satu unsur penetapan ini adalah komitmen kuat dari pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati yang siap mengawal keberadaan wakaf di Kabupaten Cirebon.
“Ini kebetulan Pak Bupatinya berkomitmen. Jadi kami memilih Kabupaten Cirebon dari total 10 daerah di Jabar,” ujar Waryono Abdul Ghafur.
Ia menambahkan, penetapan Kabupaten Cirebon sebagai Kota Wakaf juga berdasarkan tingginya angka kemiskinan. Program ini memilih 10 daerah dengan jumlah warga miskin yang tinggi, salah satunya adalah Jabar.
“Kabupaten Cirebon tadi PAD-nya saja kecil, hanya Rp800 miliar. Sementara penduduknya 2,5 juta. Ini kurang seimbang, jadi diharapkan dengan 1,8 juta meter persegi tanah wakaf, ini menjadi produktif,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.