SUARA CIREBON – Rencana lelang dini proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tak kunjung terealisasi, dalam dua tahun belakangan. Kini, Pemkab Cirebon kembali mewacanakan lelang dini dengan target realisasi penuh.
Bupati Cirebon, H Imron, mendorong lelang dini di tahun ketiga dapat direalisasikan oleh sejumlah Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan pekerjaan infrastruktur, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Terlebih, pemerintah pusat melalui surat edarannya mendorong semua daerah agar tidak menumpuk pekerjaan di akhir tahun.
“Kan sudah ada edaran juga, ya semua dinas harus lelang dini, bukan hanya DPUTR. Jadi, nanti proyek yang sifatnya pekerjaan konstruksi bisa dikerjakan di awal tahun sehingga tidak menumpuk di akhir tahun,” ujar Bupati Imron, Kamis, 13 November 2025.
Imron menegaskan, kebiasaan pelaksanaan proyek menjelang hingga di akhir tahun seperti tahun-tahun sebelumnya harus segera diubah. Praktik lelang dini sangat positif untuk progres penyerapan anggaran dan dampaknya bagi masyarakat.
“Kalau dari sekarang, nanti Desember bisa review lelang. Sehingga Januari nanti sudah ada pemenangnya, akhir Januari atau awal Februari pekerjaan bisa dimulai,” tegasnya.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat mengaku sudah melakukan rapat persiapan dengan sejumlah SKPD terkait rencana lelang dini yang disebutnya sebagai tender dini.
Uus Sudrajat menyebut, sedikitnya bakal ada 30 paket pekerjaan yang direncanakan tender dini. Dari total jumlah paket tersebut, Uus menilai ada beberapa proyek yang urgen untuk dilakukan tender dini.
“Proyek pembangunan jalan Sekolah Rakyat (SR) yang ada di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber ini urgen, karena SR kan mau segera dibangun,” kata Uus.
Selain itu, pekerjaan lainnya yang harus dilakukan tender dini adalah jalan menuju tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Kubangdeleg, pembangunan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Tapi kalau tender dini DPKPP sih berupa perencanaan kegiatan konsultan. DPKPP inginnya bulan tiga itu lelang konstruksi. Tapi karena perencanaannya belum, nanti di awal tahun,” terangnya.
Sedangkan untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik), dipastikan tidak melalui mekanisme tender dini. Pasalnya, mayoritas pekerjaan melalui penunjukan langsung (juksung) karena nilai proyeknya di bawah Rp400 juta.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun tahapan untuk tender dini, yakni persiapan dokumen.
“Jadi yang harus dipastikan itu penetapan LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir)-nya. Kalau dari BKAD sih tanggal 27-an penetapan ini. Kalau 27 November sudah ditetapkan, kita bisa (tender dini, red). Nanti tanggal 28 November sudah review lelang, umumkan, nanti selesainya Desember. Tanggal 2 Januari kontrak,” tegasnya.
Meski kontrak diteken sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditetapkan, tapi masa pelaksanaannya tetap setelah DPA ditetapkan. Sehingga pelaksanaan kegiatan tetap di awal Januari hingga bulan berikutnya. Namun, di dalam klausul rancangan kontraknya tertulis poin tambahan, bahwa setiap penyedia tidak akan menuntut ketika anggarannya berkurang.
“Jadi, di dalam klausul rancangan kontraknya dikasih tambahan, setiap penyedia tidak akan menuntut ketika anggarannya berkurang. Karena kan pembahasan anggaran masih proses, atau dia (penyedia, red) tidak akan mendapatkan ganti rugi ketika anggarannya hilang. Jadi kalau duitnya enggak ada ya enggak ada tuntutan apapun,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.