SUARA CIREBON – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sukalila Selatan memunculkan pertanyaan dari para PKL.
Pasalnya, mereka merasa tidak ada kejelasan dari Pemkot Cirebon terkait penertiban yang akan dilakukan.
Hal itu diungkapkan Pembina Paguyuban PKL Sukalila Selatan, Prabu Diaz kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya dalam rencana penataan Sukalila yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon diperlukan penjelasan yang pasti kepada para PKL.
“100-an lebih PKL terutama perajin dan pedagang figura tengah berada dalam kondisi bingung dan cemas akibat belum adanya sosialisasi resmi dari Pemerintah Kota Cirebon mengenai proses revitalisasi tersebut,” kata Diaz.
Meski tidak ada penolakan dari para PKL, namun menurut Diaz, Pemkot Cirebon tetap perlu memberi penjelasan resmi terkait waktu dan teknis penertiban yang akan dilakukan.
“Yang dibutuhkan PKL itu penjelasan yang pasti, tapi yang diterima justru surat peringatan dari Satpol PP yang meminta pembongkaran lapak,” katanya.
Diaz memastikan pihaknya tidak menolak pembangunan. Semua warga pasti ingin Cirebon tertata lebih baik. Namun penataan itu juga harus melihat dampaknya bagi para pelaku UMKM.
“Sampai hari ini belum ada arahan, dialog atau sosialisasi apa pun dari pemerintah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek normalisasi Sungai Sukalila Kota Cirebon dijadwalkan mulai berjalan pada Januari atau paling lambat Februari 2026.
Pemerintah Kota Cirebon melalui Satpol PP setempat memastikan akan melayangkan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bantaran Sungai Sukalila, pada awal Desember 2025 mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, Wali Kota Cirebon telah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan bangunan yang berada di bantaran Sungai Sukalila.
“Pak Edo (Wali Kota Cirebon, red) sudah menginstruksikan kepada kami untuk menertibkan bangunan yang ada di Sukalila. Kita sudah melakukan pendataan, imbauan dan sosialisasi kepada mereka,” kata Edi Siswoyo, Kamis, 20 November 2025.
Setelah dilakukan imbauan dan sosialisasi, imbuh Edi, langkah selanjutnya berkoordinasi dengan perangkat daerah. PKL yang membandel akan diberi teguran pertama sampai ketiga.
“Jika sampai teguran ketiga masih membandel, awal Desember kita akan melakukan penertiban,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.