SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan tetap menertibkan PKL di kawasan Sukalila, meski pada pedagang itu berada di bawah naungan Koperasi Pasar Mambo.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan, komunikasi pemerintah terkait rencana penataan kawasan Sukalila dilakukan langsung kepada para pedagang (PKL), bukan kepada pihak koperasi.
“Kenapa tidak melewati koperasi dulu? Karena konteks ini adalah konteks terhadap pedagang yang ada. Jadi surat dari Satpol PP itu memang ditujukan langsung kepada para pedagang,” ujar Iing, Rabu, 26 November 2025.
Menurutnya, meski keberadaan Koperasi Pasar Mambo diakui secara kedinasan, namun secara lokus dan keterkaitan langsung, koperasi tersebut tidak memiliki hubungan yang spesifik dengan para PKL Sukalila yang saat ini menjadi fokus penataan.
“Koperasi itu ada dan kami mengakui keberadaannya. Tapi secara lokus tidak ada kaitan langsung ke pedagang itu. Maka surat Satpol PP pun tidak dikirimkan ke pihak lain selain para pedagang,” tambahnya.
Menanggapi klaim bahwa koperasi menaungi para PKL, Iing menegaskan pemerintah tetap akan berdiskusi dengan pihak yang menjadi subjek langsung dari kebijakan, yaitu para PKL. Menurutnya, komunikasi langsung dengan pelaku usaha dianggap sebagai langkah paling tepat untuk mendengar kebutuhan dan harapan mereka.
“Hubungan kami adalah dengan para pedagang. Kalau ada koordinator atau pihak lain, kami tetap fokus ke pelakunya. Apa harapan dan keinginan para PKL, itu yang kami diskusikan dan cari solusinya,” tegasnya.
Iing menjelaskan, penataan kawasan Sukalila merupakan bagian dari program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. Karena itu, Pemerintah Kota Cirebon berkewajiban mendukung program nasional tersebut.
“Program BBWS akan mengintervensi kawasan Sukalila, dan pemerintah wajib men-support. Ini bukan soal relokasi wajib, karena di sana pun pedagang tidak memiliki izin resmi dan tidak ada pungutan apa pun dari pemerintah,” jelasnya.
Terkait Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 35 Tahun 2004 yang diklaim sebagian pedagang sebagai dasar hukum keberadaan Pasar Mambo atau Sukalila Utara, Iing membenarkan regulasi tersebut memang ada.
Namun menurut Iing, dalam Pasal 8 Kepwal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah, baik pemerintah kota, provinsi maupun nasional, tetap berhak melakukan intervensi bila terdapat program yang dijalankan.
“Di pasal 8 eksplisit disebutkan bahwa kalau ada program pemerintah, maka pemerintah berhak melakukan intervensi di kawasan tersebut. Program pemerintah di sini bukan hanya pemerintah kota, tapi juga provinsi dan nasional, termasuk BBWS,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bunyi Pasal 8 pada Keputusan Walikota Nomor 35 Tahun 2004 adalah sebagai berikut: Sewaktu-waktu karena adanya perubahan perencanaan umum tata ruang kota, dan kepentingan perundang-undangan menyangkut badan air, badan jalan, lalu lintas dan ketertiban umum maka aktivitas Pasar Mambo Sukalila dihentikan selamanya, atau sementara waktu selama adanya pembangunan atau penataan dari Pemerintah Kota Cirebon, tanpa adanya ganti rugi dalam rupa atau bentuk apapun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.