SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan di Jalan Raya Tegal-Cirebon, tepatnya di depan Balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat, 28 November 2025.
Menurut Kapolresta, petugas menangkap dua orang masing-masing berinisial J dan Y yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Dari hasil penyelidikan terungkap, kedua tersangka itu telah lama menjalankan bisnis ilegal dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM subsidi dan non-subsidi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memberi identitas pada mobil tangki berkapasitas 8.000 liter dengan nama perusahaan PT Danendra Samudra Niaga. Pemberian identitas perusahaan tersebut sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas.
Modus operandi para tersangka adalah mengangkut solar subsidi untuk dijual kembali di wilayah Kota Cirebon dengan harga non-subsidi.
“Tangki tersebut sudah dipersiapkan untuk distribusi ilegal,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Menurut Sumarni, pengangkutan solar dilakukan dengan menggunakan empat truk yang telah dimodifikasi agar bisa menampung solar dalam jumlah besar.
Dari penyelidikan, tersangka J mendapatkan solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Brebes, Jawa Tengah melalui kerja sama dengan tersangka Y yang merupakan oknum petugas SPBU.
Caranya, dengan menggunakan ratusan barcode kendaraan dan pelat nomor berbeda. Sehingga pembelian tidak terdeteksi sebagai pelanggaran. Aksi tersebut dilakukan di lebih dari tiga SPBU.
“Para tersangka menggunakan barcode kendaraan, nomor polisi, hingga tangki modifikasi untuk memaksimalkan pembelian solar subsidi,” terangnya.
Mereka membeli solar subsidi di SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter.
Dari pengakuan awal, tersangka Y memperoleh keuntungan sekitar Rp5,6 juta. Namun polisi menduga nilai kerugian negara jauh lebih besar sehingga masih dilakukan pengembangan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 27 September 2025, di mana tersangka J diketahui tengah bersiap mengirim 8.000 liter solar subsidi ke wilayah Pelabuhan Kejawanan, Cirebon. Aktivitas pengisian berlangsung di sebuah gudang di wilayah Brebes.
Selain memeriksa 17 orang saksi, dalam pengungkapan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil tangki kapasitas 8.000 liter, empat unit truk colt diesel berisi jerigen, 172 barcode untuk pembelian solar subsidi, 640 pelat nomor kendaraan, satu unit telepon genggam dan mesin pompa, tangki kosong, jeriken, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023.
“Tersangka J terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.