SUARA CIREBON – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu minimarket di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan. Aksi pelaku berinisial SD (28) itu, berhasil digagalkan karyawan minimarket tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan, aksi pelaku dilakukan, pada Senin, 15 Desember 2025 petang sekitar pukul 18.55 WIB.
Menurut Kapolresta, pelaku datang ke minimarket dengan berpura-pura menukarkan uang pecahan puluhan ribu rupiah.
“Saat karyawan minimarket masuk ke dalam gudang, tiba-tiba pelaku menodongkan sebilah pisau dan memaksa agar menyerahkan uang yang berada di dalam brankas. Perbuatan pelaku mendapat perlawanan dari karyawan lainnya, sehingga pelaku berhasil dibekuk dan diamankan,” ujar Kombes Pol Sumarni, Selasa, 16 Desember 2025 siang.
Atas kejadian tersebut, pihak minimarket selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp28.436.548. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara, pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, kini menjalani pemeriksaan intensif dan harus mendekam di tahanan Polresta Cirebon.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif SD nekat melakukan tindakan pencurian dan kekerasan di minimarket tersebut, dilatarbelakangi keperluan membayar utang angsuran sepeda motornya,” katanya
Sumarni meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon pun turut memperkuat pengamanan dan giat patroli antisipasi C3 serta gangguan kamtibmas lainnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.