Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Lahan sawah di salah satu desa Kabupaten Cirebon. Pemkab setempat telah menetapkan sebanyak 44.000 hektare lahan sawah abadi yang tidak bisa dialihfungsikan.* (Foto: Islah/Dokumen/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon memastikan 44.000 hektare (ha) lahan sawah di Kabupaten Cirebon aman dari alih fungsi lahan.

Hal itu karena, puluhan ribu hektare lahan pertanian itu telah dikunci menjadi lahan sawah abadi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, mengatakan, komitmen Pemkab Cirebon dalam melindungi lahan pertanian sawah dibuktikan dengan terbitnya Perda tentang RTRW tersebut.

“Komitmennya di perda itu, jadi tidak akan terjadi alih fungsi lahan di 44.000 hektare itu,” ujar Deni Nurcahya, Kamis, 18 Desember 2025.

Jumlah lahan sawah abadi seluas 44.000 hektare ini, telah melalui proses pengukuran yang presisi dari total Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Cirebon seluas 50.000 hektare.

Deni menjelaskan, munculnya luas lahan abadi 44.000 hektare ini, dihitung dari luas LBS yang ada, yakni 50.000 hektare. Angka tersebut kemudian dipersentasikan dengan luas kabupaten, di angka 87 persen.

“Kita punya (LBS, red) kan 50.000 hektare nih, lalu ambil dari angka itu nanti diitung dari luas kabupaten, yaitu 87 persennya. Ini sawahnya 50.000 hektare, berarti 87 persen dari 50.000 hektare itu sekitar 44.000 hektare. Jadi, ketersediaan LBS kita itu 50.000 hektare, sudah diukur,” kata Deni.

Untuk memastikan lahan sawah tak beralih fungsi, Deni menyebut sistem pengawasan sudah terpantau saat pihak yang bersangkutan melakukan perizinan di bagian tata ruang dinas terkait.

“Pengawasannya saat menempuh izin, berarti ke tata ruang dulu,” paparnya.

Menurut Deni, keberadaan Perda tersebut juga menjadi modal bagi Pemkab Cirebon untuk mendapatkan dukungan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Artinya, dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2024 ini, Kementan mengetahui bahwa Pemkab Cirebon telah mengunci 44.000 hektare sawah sebagai lahan abadi yang tidak mungkin bisa beralih fungsi.

“Sekarang kita sedang usulkan poligon-nya ke Kementerian ATR/BPN setelah sebelumnya disurati terkait luas baku sawah,” paparnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI, Selly Andriani Gantina mendorong Pemkab Cirebon untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Sawah Abadi. Hal tersebut guna mengamankan lahan sawah di Kabupaten Cirebon agar tidak beralih fungsi.

Selly juga menekankan Perda tersebut agar mencantumkan pasal-pasal tentang sanksi apabila ada yang mengalihfungsikan lahan sawah abadi.

“Saya berharap ada konsistensi dari Pemkab Cirebon di dalam Perda itu. Di mana Perda itu harus tegas, seperti pasal-pasal yang menerbitkan sanksi apabila ada yang alih fungsi lahan,” kata Selly.

Selly berharap, sanksi yang diterapkan kepada pelanggar, bukan hanya berupa sanksi pidana, melainkan ditambahkan pasal-pasal lainnya berupa pengalihan berapa kali lipat, seperti halnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Tentu eksplisit pasal-pasal tadi juga harus sesuai dengan apa yang ada di dalam UU. Pemkab Cirebon dan DPRD juga harus memahami itu, saya yakin kalau itu bisa diterapkan maka UU bisa berjalan di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Alih Fungsi di Kabupaten CirebonCirebonDinas Pertanian Kabupaten CirebonDistan Kabupaten CirebonKabupaten CirebonRTRW Kabupaten CirebonSawahSawah AbadiSawah Abadi di CirebonSawah Abadi di Kabupaten CirebonSawah di Cirebon

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

by Muhammad Surya
Jumat, 19 Desember 2025
Cirebon

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Cirebon

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version