SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tengah mengkaji kebijakan pemberian insentif pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Sumantho menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kembali mengacu pada basis data tahun 2023.
Terkait hal tersebut, lanjut Sumantho, Pemkot Cirebon melalui BPKPD pada tahun 2026 ini telah menerbitkan sebanyak 86.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada wajib pajak, dengan target perolehan pajak sebesar Rp85 miliar.
“Kurang lebih ada 86.000 SPPT dengan target PBB sebesar Rp85 miliar. Jika dirata-ratakan, satu lembar SPPT itu nilainya hampir satu juta rupiah,” ujar Sumantho, usai menghadiri cetak massal SPPT di kantor BPKPD, Senin, 12 Januari 2026.
Terkait fluktuasi nilai pajak, Sumantho mengonfirmasi bahwa akan ada penurunan nilai ketetapan jika dibandingkan dengan tahun 2025. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah memutuskan untuk mengembalikan acuan NJOP tahun 2023, dengan penyesuaian kenaikan sebesar dua poin dari tahun tersebut.
“Tahun 2026 ini (ketetapan) pasti turun dibanding 2025. Kita kembali ke NJOP 2023 tapi naik dua poin, jadi kenaikannya kurang lebih 15 persen dari posisi tahun 2023 awal sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai bentuk kompensasi dan stimulus bagi warga, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak dari periode 2010 hingga 2025, pemerintah sedang merumuskan aturan diskon.
“Kami sedang kaji. Sesuai arahan Pak Wali Insyaallah akan ada pengurangan atau diskon, maksimal bisa sampai 50 persen. Kami upayakan ini bisa terealisasi lebih cepat, mirip dengan sistem pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih ringan dalam melunasi kewajibannya,” tandasnya
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara mengatakan, pada tahun ini BPKPD mencetak sebanyak 86 ribu SPPT PBB-P2.
“Setelah tercetak semua langsung dibagikan ke wajib pajak. Target tahun ini Rp85 miliar. Mudah-mudahan tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini lebih baik atau lebih tinggi dari tahun lalu,” kata Mastara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat melalui relaksasi beban pajak daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.