SUARA CIREBON – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono bersama Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia memediasi pertemuan antara Yayasan Dharma Rhakita dengan Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Klangenan, dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan pemakaman seluas 7,6 hektare yang diklaim sebagai aset kedua pihak, Minggu, 8 Februari 2026.
Mediasi yang dilakukan usai kunjungan ke Klenteng Jamblang itu, menggali nilai historis sebagai dasar penyelesaian konflik lahan yang mencakup area pemakaman dan lapangan seluas sekitar 7,6 hektare yang berada di Desa Serang, Kecamatan Klangenan.
“Klenteng Jamblang ini sejarahnya tidak bisa dilepaskan dari sejarah Cirebon sendiri, karena melihat dari susunan bangunan dan kayu yang terpasang, ini berasal dari kayu yang dulunya tiang Masjid Sang Cipta Rasa Keraton Kasepuhan,” kata Ono, membuka dialog.
Menurut Ono, dari sisi umur bangunan, Klenteng Jamblang itu dibangun sekitar tahun 1480 Masehi. Menurutnya, klenteng itu hanya sebagai tempat ibadah masyarakat Tionghoa, tetapi juga telah menjadi sejarah Kabupaten Cirebon.
”Klenteng ini berhubungan dengan tanah pemakaman yang menjadi sengketa, maka dari itu kami mendatangi lokasi tanah tersebut untuk mengetahui lebih detail lagi, terkait dengan sejarahnya seperti apa sehingga bisa memiliki tanah pemakaman tersebut,” kata Ono.
Ono menegaskan, penelusuran sejarah menjadi satu pintu masuk untuk menyelesaikan sengketa lahan. Nantinya hasil penelusuran menjadi bahan dalam mediasi lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak.
“Hasil mediasi akan dilanjutkan dalam pertemuan bersama Bupati Cirebon dengan harapan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Mudah-mudahan Minggu ini mediasi bersama Bupati bisa mendapatkan hasil sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuwu Serang Risdianto, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan adanya kunjungan DPRD Jawa Barat untuk memfasilitasi permasalahan ini.
“Karena kita pemerintah desa sudah pernah melakukan mediasi dari awal, sebelum ramai seperti sekarang, tetapi belum menemukan solusi,” kata Risdianto.
Risdianto menegaskan, lahan yang disengketakan meruapakan aset kas Desa Serang. Pihaknya mengantongi sejumlah bukti terkait hal tersebut.
”Sebenarnya lahan tersebut itu tanah kas desa, dengan dibuktikan sudah tercatat di DPMD, BPN, DKPP dan Pemerintah Daerah sejak 2007 serta dipertegas dengan adanya Perdes, sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun pemerintah desa,” ujarnya.
Risdianto mengakui, hasil mediasi hari ini belum menemukan titik terang, sehingga pihaknya berharap ada pertemuan lanjutan bersama Bupati Cirebon dan pihak-pihak terkait.
“Kami berharap bisa menemukan solusi, kalaupun nanti ketika audensi dengan Bupati pihak yayasan tidak puas silahkan gugat Pemerintah Desa Serang ke pengadilan,” tegasnya.
Terkait isu yang selalu dihembuskan pihak Yayasan, bahwa Pemdes Serang melakukan pembongkaran makam, Risdianto membatah hal tersebut.
“Isu itu tidak benar. Makam hilang itu karena tidak terawat selama bertahun-tahun, sehingga hilang sendiri,” katanya.
Risdianto menegaskan menolak jika aset des aitu harus dibagi dua dengan pihak Yayasan Dharma Rhakita.
“Pemerintah desa sangat keberatan karena akan berdampak hukum kepada saya pribadi. Saya akan mempertahankan apa yang menjadi aset desa sampai kapan pun,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.