SUARA CIREBON – Pihak Polres Cirebon Kota telah memanggil sejumlah siswa SMPN 7 Kota Cirebon yang dilaporkan sebagai pelaku bullying (perundungan) guna dimintai keterangannya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar terkait kasus yang sempat viral di grup percakapan WhatsApp tersebut.
“Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memperjelas duduk perkara,” kata AKBP Eko Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026.
Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya, tiga siswa yang terlibat, orang tua korban dan para guru SMPN 7 Kota Cirebon.
Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, pihak kepolisian menekankan, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Prioritas penanganan ini arahnya adalah ke pembinaan, terutama bagi pelaku anak yang berurusan dengan hukum,” ujar Kapolres Eko.
Meski mengedepankan pembinaan, kepolisian memastikan prosedur hukum tetap berjalan profesional dan terbuka.
“Pihak penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bapas dan Dinas Sosial untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut,” katanya.
Eko memastikan, penyedikan dan penyelidikan kasus ini secara profesional dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, lima siswa SMP Negeri 7 Kota Cirebon mendapat sanksi skorsing dari pihak sekolah, atas dugaan aksi bullying (perundungan) kepada seorang siswa sekolah yang sama, yang videonya sempat viral.
Kepala SMPN 7 Kota Cirebon, Euis Sulastri mengatakan, skorsing tersebut diberikan sebagai sanksi atas perbuatan tidak terpuji kelima pelaku.
“Surat skorsing dikeluarkan per hari ini (kemarin, red), 5 (siswa yang terlibat),” ujar Euis Sulastri, Senin, 2 Maret 2026.
Euis mengaku prihatin dengan adanya tindakan kekerasan sesama siswa, meski hal itu terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah.
Euis menegaskan, pihak sekolah sangat tidak menyetujui adanya tindak kekerasan termasuk aksi perundungan siswa.
“Kami sangat tidak menyetujui dengan tindakan bullying. Kami sudah melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelakunya yang saat ini sedang diproses di pihak kepolisian,” tuturnya.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pelajar mendapatkan intimidasi berupa kekerasan fisik dari sejumlah siswa. Perundungan juga diduga melibatkan alumni sekolah korban.
Pihak sekolah menyebut, aksi perundungan itu dilatarbelakangi tindakan korban yang kerap menyimpan tangkapan layar foto beberapa siswi dari akun media sosial mereka untuk koleksi pribadi.
“Tindakan tersebut memicu ketidaknyamanan di kalangan siswi yang fotonya diambil,” kata Euis.
Merasa tidak terima, sejumlah siswi kemudian meminta bantuan teman-temannya untuk memberikan pelajaran kepada korban. Meski begitu, pihak sekolah menegaskan tidak membenarkan adanya kekerasan fisik sebagai penyelesaian masalah.
“Kami sudah sampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan termasuk perundungan dan bisa diproses secara hukum,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.