SUARA CIREBON – Sistem rujukan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit dinilai masih bermasalah.
Hingga saat ini, sistem rujukan masih menerapkan pola ‘buka-tutup’, sehingga menyulitkan petugas puskesmas yang ingin memenuhi keinginan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu.
Kondisi sistem tersebut dinilai tidak adil dan merugikan rumah sakit milik pemerintah daerah dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun. Dampaknya, tingkat kunjungan di rumah sakit “plat merah” tesebut mengalami penurunan.
Direktur RSUD Arjawinangun, dr H Bambang Sumardi, mengatakan, sistem rujukan ‘buka-tutup’ ini menyulitkan petugas di puskesmas dalam merujuk pasien. Sistem tersebut membuat nama RSUD Arjawinangun tidak selalu terbuka untuk diakses.
RSUD Arjawinangun mulai bisa diakses di sistem tersebut pada pukul 10.00 sampai pukul 11.00 WIB.
“Rujukan ke RSUD Arjawinangun baru terbuka pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Ini tidak adil dan merugikan kami,” kata Bambang Sumardi usai rapat koordinasi dengan pihak puskesmas wilayah tengah dan barat Kabupaten Cirebon di Aula Paseban, Kompleks Setda Kabupaten Cirebon, Rabu, 15 April 2026.
Bambang menjelaskan, kondisi tersebut membuat pasien dari wilayah barat justru lebih banyak dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih jauh seperti RS Mitra, RS Sidawangi hingga RSUD Waled. Padahal, secara geografis RSUD Arjawinangun lebih dekat bagi sebagian wilayah, terutama wilayah barat dan tengah.
“Pihak puskesmas juga sering mengeluh karena bertentangan dengan tujuan pasien yang ingin ke rumah sakit Arjawinangun, tapi (sistem, red) yang terbuka justru rumah sakit lain,” paparnya.
Bambang menyampaikan, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan kunjungan pasien sejak tahun 2025 lalu, terutama setelah diberlakukannya kuota 30 persen untuk rumah sakit tipe C.
“Kunjungan pasien turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya.
Menurut Bambang, persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan BPJS terkait pemberlakuan kuota rujukan 30 persen untuk rumah sakit tipe C sebelum ke rumah sakit tipe B dan seterusnya.
Karena itu, pihaknya berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan Dinas Kesehatan bersama BPJS Cabang Cirebon untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kunjungan pasien ke RSUD Arjawinangun sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Kita harus ‘mengamankan’ RSUD Arjawinangun agar kunjungan tidak terus menurun,” ujar Eni.
Menutut Eni, hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan kecenderungan puskesmas merujuk pasien ke rumah sakit terdekat, terutama yang berada di wilayah perbatasan, karena mempertimbangkan akses dan transportasi. Ia menekankan agar pasien dengan BPJS PBI dari APBD II diprioritaskan untuk dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Kami minta puskesmas dan rumah sakit sama-sama melakukan perbaikan. Puskesmas dari sisi sistem rujukan dan rumah sakit (Arjawinangun, red) dari sisi layanan barangkali ada kekurangan di SDM, sarpras dan lainnya,” jelas Eni.
Menurut Eni, Dinas Kesehatan juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait sistem rujukan pasien, termasuk penerbitan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Ke depan akan diperkuat dengan regulasi,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.