SUARA CIREBON – Aliansi MESTI TUNTAS, yang terdiri dari gabungan seniman, budayawan, dan sejarawan Kota Cirebon, melaporkan Wali Kota Cirebon dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Satreskrim Polres Cirebon atas pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya terkait pembongkaran jembatan rel besi peninggalan zaman kolonial Belanda di atas Sungai Sukalila.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bersikap terbuka dan menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, langkah yang diambil oleh kelompok masyarakat tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam berdemokrasi.
”Silakan, itu hak semua pihak. Saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf, karena ini bukan keinginan pribadi, melainkan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Wali Kota Edo, saat ditemui usai acara halal bihalal Partai Golkar di Jalan Siliwangi, Sabtu, 18 April 2026.
Edo menegaskan, pembongkaran rel kereta kuno tersebut bukan tanpa dasar yang kuat. Ia merujuk pada hasil survei teknis yang menunjukkan bahwa struktur jembatan sudah sangat rapuh dan membahayakan keselamatan publik.
Beberapa poin utama yang menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah antara lain, kekuatan struktur kritis dimana berdasarkan kajian teknis, sisa kekuatan jembatan hanya tinggal 30 persen.
Selain itu, status rel tersebut sudah tidak aktif dan berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta belum tercatat resmi sebagai aset cagar budaya yang dilindungi.
Pihaknya juga meminimalisasi ancaman pipa gas karena lokasi jembatan yang berdekatan dengan jaringan pipa gas atas risiko bencana berlapis jika struktur tersebut tiba-tiba ambruk.
”Kalau sampai ambruk dan mengenai pipa gas, risikonya tidak main-main. Ini soal keselamatan warga, bukan sekadar mempertahankan bangunan lama,” tegasnya.
Selain siap menghadapi laporan kepolisian, Edo juga menyatakan kesediaannya untuk hadir jika DPRD Kota Cirebon melayangkan panggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia berkomitmen untuk menjelaskan data-data teknis secara transparan di hadapan legislatif.
Edo membandingkan langkah ini dengan daerah lain seperti Majalengka dan Gempol, di mana pembongkaran rel tua dilakukan demi pertimbangan keamanan tanpa memicu polemik serupa. Baginya, langkah preventif harus diambil sebelum terjadi insiden yang memakan korban jiwa.
”Daerah lain sudah melakukan hal yang sama karena pertimbangan keselamatan. Kita tidak boleh menunggu kejadian baru bertindak,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa menegaskan, bahwa objek yang dibongkar masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Yang menjadi objek pemeriksaan adalah ODCB berupa jembatan tua yang dilakukan pembongkaran dalam kaitan rencana penataan kawasan Sungai Sukalila dan Kali Baru,” kata Panji.
Ia menyayangkan tidak ada langkah mitigasi kecagarbudayaan sebelum pembongkaran dilakukan. Padahal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 cagar budaya diperlakukan sama terutama dalam hal perlindungan.
“Yang disayangkan di sini adalah tidak didahului oleh mitigasi kecagarbudayaan. Karena bagaimanapun, infrastruktur yang menyertainya sangat terindikasi sebagai ODCB,” ujarnya.
Panji berharap polemik ini menjadi pelajaran penting dalam setiap pembangunan di kawasan bersejarah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.