Untuk diketahui bahwa Pesantren Bina Insan Mulia tersebut berada di Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Tanfidziyah PCNU Cirebon, KH Azis Hakim Syaerozi mengungkapkan, jika pendirian SUTET tersebut tetap dilaksanakan, maka akan mengancam eksistensi pengembangan Pesantren Bina Insan Mulia.
“Dengan memperhatikan dar’ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih kami mohon kepada PLN yang berpusat di Jakarta agar memindahkan lokasi pembangunan SUTET jauh dari pesantren Bina Insan Mulia tanpa gaduh dan kericuhan,” ujar Kiai Aziz Hakim, kemarin.
Ia menambahkan, sudah berkoordinasi dengan stakeholder pesantren beserta dengan para kiai se-Cirebon dan semua bersepakat menolak.
“Setelah bersepakat dengan banyak stakeholder di seluruh pesantren yang ada di Kabupaten Cirebon, semua sepakat bahwa kegiatan SUTET ini kita tolak bersama, oleh karena itu kami memohon kepada PLN agar mempertimbangkan hal ini dan segera memutuskan untuk memindahkan jalur ini menjauhi lingkungan pesantren,” ujar Aziz Hakim.
Pendirian SUTET rencananya akan didirikan PLN di sebuah titik yang jaraknya hanya 6 Meter dari Masjid utama Pesantren Bina Insan Mulia. (Khairun Yasir)